Warga Gagalkan Blokir Pantai Sanglen untuk Wisata Premium

Penulis : Aryo Bhawono

Lingkungan

Rabu, 29 April 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Warga berhasil menggagalkan upaya pemblokiran Pantai Sanglen, Gunung Kidul, DI Yogyakarta, yang diduga dilakukan oleh pihak Keraton Yogyakarta. Mereka menengarai pemblokiran ini dilakukan demi pembangunan wisata resort Obelix di atas karst. 

Upaya penutupan paksa Pantai Sanglen ditengarai warga anggota Paguyuban Sanglen Berdaulat pada Senin siang (27/4/2026). Pihak yang mengaku dari Keraton Yogyakarta melakukan pemasangan pagar dan portal besi dengan pengawalan TNI dan Polri. 

“Tindakan ini adalah upaya yang dapat membatasi publik untuk mengakses pantai secara bebas dan sekaligus menutup akses masyarakat sekitar pantai yang telah turun-temurun menggantungkan hidupnya di Pantai Sanglen,” ucap Kepala Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta, Rizki Abiyoga, melalui pesan pada Selasa (28/4/2026). 

Menjelang tengah hari, warga melihat satu unit truk bermuatan pagar yang terbuat dari besi. Beberapa warga yang ada di lokasi menanyakan niat kedatangan mereka ke pantai tersebut. Mereka kemudian mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang yang diperintahkan oleh pihak  Keraton untuk memasang pagar permanen di area pintu masuk menuju Pantai Sanglen.  

Aparat TNI mengawal pemasangan pagar dan portal di Pantai Sanglen, Gunung Kidul. foto: Walhi Yogyakarta

Pemasangan mulai dilakukan pada pukul 12.20 WIB setelah tim pengawalan dari Keraton tiba di lokasi kawasan pantai. 

Namun warga kemudian mendatangi orang-orang tersebut dan mengajak berdiskusi agar menghentikan pemasangan pagar dan portal. Abi menyebutkan upaya pemasangan paksa secara sepihak yang dilakukan oleh Keraton sebagai tindakan yang represif. Warga juga merasa terintimidasi oleh kehadiran aparat dari unsur TNI yang telah hadir sejak awal mendampingi upaya pemasangan. 

“Belakangan, aparat kepolisian sebanyak 6 personil juga turut menyusul ke kawasan pantai dan melakukan dokumentasi di kawasan pantai,” ujarnya. 

Pasca diskusi orang-orang suruhan Keraton bersedia untuk membatalkan pemasangan pagar permanen dan meninggalkan wilayah Pantai Sanglen. 

Upaya penutupan paksa ini diduga kuat dilakukan untuk memperlancar rencana ekspansi Obelix yang dikelola oleh PT Biru Bianti ke Pantai Sanglen. Hal ini merupakan tindakan privatisasi kawasan publik. 

Upaya penutupan ini melanggar UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Beleid itu menyebutkan kawasan pesisir dan pantai adalah ruang publik yang dilindungi dan tidak dapat dikuasai atau ditutup secara sepihak. 

Kawasan Pantai Sanglen sendiri merupakan bagian dari Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung geologi dan menjadi bagian dari kawasan lindung nasional melalui Keputusan Menteri ESDM No. 3045 K/40/MEM/2014. Kawasan karst memiliki fungsi ekologis yang memiliki sistem hidrologi alami yang berperan sebagai daerah tangkap dan penyimpan air bawah tanah.  

Pembangunan resort Obelix akan mengubah bentang alam karst seluas kurang lebih 3 hektar. Pembangunan ini berpotensi untuk merusak fungsi dan peran alami karst sebagai bagian dari daya dukung lingkungan. 

“Pembangunan wisata Obelix ini merupakan perbuatan yang mengakibatkan perusakan lingkungan hidup dan berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Abi. 

SHARE