Jika Tambang Parigi Moutong Dilegalkan, Lahan Pertanian Rusak

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Selasa, 07 April 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Wacana Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) melegalkan kegiatan pertambangan emas tanpa izin  (Peti) yang semakin marak terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, mendapat respons negatif dari kelompok masyarakat sipil. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng, menilai rencana tersebut bukan penyelesaian masalah tambang ilegal, tapi justru berpotensi menjadi masalah baru.

Masalah baru dimaksud Jatam Sulteng adalah karena Parigi Mautong merupakan salah satu lumbung pangan utama di Sulteng, dengan produksi padi mencapai 417.388 ton pada 2025 dan lahan pertanian seluas 157.999 hektare. Kabupaten tersebut berperan penting sebagai penyangga pangan regional di Sulteng.

“Gubernur Sulawesi Tengah seharusnya mendorong pertumbuhan ekonomi industri berbasis pengolahan perikanan, pertanian dan pariwisata bahari di Kabupaten Parigi Moutong. Bukan bergantung pada ekonomi tambang, yang jelas-jelas berpotensi menghilangkan sumber mata pencarian yang lain seperti pertanian dan perikanan yang ada di Kabupaten Parigi Mautong,” kata Moh. Taufik, Koordinator Jatam Sulteng, dalam sebuah keterangan tertulis, Minggu (5/4/2026).

Gubernur Sulawesi Tengah, imbuh Taufik, seharusnya belajar dari dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan emas ilegal terhadap lahan pertanian sawah di wilayah Kayuboko dan sekitarnya. Kegiatan tambang liar di wilayah itu sangat memengaruhi lahan pertanian, yang hanya bergantung pada curah hujan, karena kurangnya debit air yang mengairi areal persawahan.

Ilustrasi tambang emas./Sumber: kravisolminerals.co.za

“Kami mengingatkan Gubernur Sulawesi Tengah memikirkan kembali wacana pelegalan tambang emas tanpa izin yang ada di Kabupaten Parigi Matuong,” ujar Taufik.

Jatam Sulteng mendesak Gubernur Sulteng mendorong pendapatan ekonomi daerah dari sektor pertanian dan kelautan, serta pariwisata saja. Mengingat wilayah Teluk Tomini, berdasarkan hasil beberapa riset, adalah wilayah kaya akan sumber daya laut, termasuk ikan cakalang, rumput laut potensi budidaya tambak serta keramba jaring apung.

Taufik menambahkan, Kabupaten Parigi Mautong telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2023, sebagai perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2021, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Wacana pelegalan Peti oleh pemerintah provinsi ini dikhawatirkan justru bertentangan dan mengangkangi perda perlindungan lahan pertanian tersebut.

Menurut Taufik, kegiatan Peti yang terjadi di Parigi Mautong membutuhkan penegakan hukum yang serius, dan para pemodalnya yang menggunakan alat-alat berat, juga perlu diungkap. Ia beranggapan, wacana melegalkan Peti tanpa penegakan hukum, justru memberikan indikasi kuat bahwa ada upaya untuk melindungi para cukong tambang emas ilegal di Sulteng.

SHARE