Dua Bayi Harimau Benggala Mati di Bandung Zoo
Penulis : Aryo Bhawono
Satwa
Sabtu, 28 Maret 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Dua anak harimau benggala (Panthera tigris tigris) berusia delapan bulan mati di Kebun Binatang Bandung karena panleukopenia. Geopix mendesak audit independen menyeluruh dan transparan terhadap kondisi kesehatan, pakan, kandang, dan manajemen satwa.
Kabar duka datang Kebun Binatang Bandung, dua anak harimau benggala mati karena serangan virus Panleukimia. Penanganan intensif gagal menyelamatkan dua satwa ini.
Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, Eri mengungkapkan, kedua anakan harimau tersebut terjangkit virus yang dikenal sangat berbahaya, terutama bagi satwa muda.
“Secara umum, keduanya terinfeksi panleukopenia. Berbagai upaya sudah dilakukan secara maksimal, namun hasil akhirnya berkata lain,” kata Eri, seperti dikutip dari rilis pers Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Bandung. pada Kamis (26/3/2026).
Anak harimau benggala bernama Hara usia 8 bulan mati pada Selasa (24/3/2026) disusul kembarannya yang bernama Haru yang juga mati pada Kamis (26/3). Keduanya lahir pada 12 Juli 2025 dari pasangan Sahrulkan dan Jelita.
Tim lintas instansi melakukan kolaborasi penanganan, mulai dari Rumah Sakit Hewan Cikole, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), BBKSDA, hingga tim medis dari kebun binatang.
“Kami sangat berduka. Kedua anak harimau ini bukan sekadar satwa tetapi sudah menjadi bagian dari keluarga besar masyarakat Bandung,” ujar Eri.
Kedua harimau tersebut dilaporkan meninggal pada pagi hari, bertepatan dengan pergantian jadwal piket petugas. Sebelumnya, sempat muncul harapan setelah salah satu anakan menunjukkan tanda-tanda perbaikan.
Menurut tim dokter, peluang hidup biasanya meningkat jika satwa mampu bertahan lebih dari 48 hingga 72 jam. Namun, kondisi salah satu anakan kembali menurun drastis hingga akhirnya tidak tertolong.
Gejala yang muncul pada kedua harimau antara lain muntah, diare, hingga adanya darah pada feses indikasi kuat infeksi virus yang menyerang sistem pencernaan dan imunitas.
Eri menjelaskan panleukopenia dapat berasal dari berbagai faktor, termasuk lingkungan sekitar. Tim kolaborasi mendalami penularan dari induk.
Pastinya, satwa berusia muda memang memiliki tingkat kerentanan lebih tinggi terhadap infeksi.
Dokter hewan dari BBKSDA, Agnisa memastikan diagnosis telah dilakukan secara cepat dan akurat. Pemeriksaan melalui rapid test serta analisis sampel feses menunjukkan hasil positif panleukopenia pada kedua anakan harimau tersebut.
“Begitu gejala muncul, kami langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya mengonfirmasi bahwa keduanya positif terjangkit virus panleukopenia,” ujarnya.
Kematian dua satwa ini menunjukkan bahwa pemerintah perlu melakukan audit independen terhadap pengelolaan lembaga konservasi ex-situ seperti kebun binatang. Senior Wildlife Campaigner Geopix, Annisa Rahmawati, menyampaikan setiap kematian satwa dilindungi di lembaga konservasi ex-situ menjadi alarm keras yang perlu dicermati bersama bahwa masih terdapat kegagalan atas sistem pengelolaan dan pengawasannya.
Dua anak Harimau Benggala yang mati karena virus boleh jadi mencerminkan krisis kesejahteraan satwa yang tidak boleh terus dinormalisasi. Dalam kerangka CITES, Harimau Benggala termasuk jenis satwa liar dengan status Appendix I, kemudian dalam IUCN Redlist juga dimasukkan dalam status Endangered.
“Artinya jenis satwa liar ini termasuk dalam satwa liar dilindungi karena populasinya terus terancam dan dilarang keras untuk diperdagangkan secara komersial di dunia internasional,” ucap dia. .
Menurutnya status perlindungan secara internasional tersebut membawa konsekuensi, bahwa pemerintah Indonesia juga harus menempatkan Harimau Benggala yang berada di Indonesia sebagai satwa dilindungi sesuai dengan ketentuan pada pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Kementerian Kehutanan cq Direktorat Jenderal KSDAE selaku otoritas pengelola CITES sekaligus sebagai pelaksana mandat konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Indonesia, memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan kesejahteraan satwa, standar pengelolaan, dan pengawasan di lembaga konservasi, sehingga dapat dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip konservasi internasional maupun hukum nasional.
Selain itu, tanggung jawab tersebut juga terkait dengan proses-proses hukum yang semestinya dilakukan jika kemudian ditemukan bukti-bukti kesengajaan atau kelalaian yang mengakibatkan kematian satwa dilindungi sesuai dengan ketentuan pada pasal 40 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
“Kami mendesak Direktorat Jenderal KSDAE untuk tidak hanya melakukan evaluasi administratif, tetapi segera melakukan audit independen menyeluruh dan transparan terhadap kondisi kesehatan, pakan, kandang, dan manajemen satwa. Jika ditemukan pelanggaran serius, maka langkah tegas termasuk pilihan untuk relokasi satwa harus segera dilakukan,” kata Annisa.
Geopix menekankan pentingnya mencegah transmisi virus ke satwa koleksi lainnya, terutama dari famili Felidae, serta mengantisipasi potensi zoonosis yang dapat membahayakan manusia. Ini harus menjadi perhatian serius.
SHARE

Share

