Dari Kritik ke Jeruji; Pelajaran dari Kasus Delpedro Cs

Penulis : Wahidul Halim, HuMA

OPINI

Senin, 09 Maret 2026

Editor : Yosep Suprayogi

PERSIDANGAN Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar menemui babak akhir. Jumat, 6 Maret 2026 sebagai momentum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas  kepada para aktivis tersebut. Delpedro CS diadili atas tuduhan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal mengenai penghasutan di muka umum untuk melakukan perbuatan pidana dan melawan hukum. Pasal 160 KUHP juga kerap digunakan oleh aparat penegak hukum untuk membatasi, dan membungkam suara, kritik, dan kebebasan berpendapat masyarakat sipil. 

Putusan Pengadilan Delpedro cs menjadi peristiwa penting yang menentukan denyut kehidupan seseorang dan masa depan orang muda yang berani bersuara. Sejarah sedang mencatat: apakah negara masih menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat? Atau menyerah pada laku buruk penguasa yang membungkam rakyatnya.

Tulisan ini akan mengulas mengenai konteks dan kepentingan kekuasaan pemerintah dalam mengadili Delpedro cs. Serta mengulas bagaimana merawat daya kritis kaum muda di tengah ancaman kriminalisasi. 

Kasus Delpedro Cs: Melihat Konteks dan Kepentingan Kekuasaan Pemerintah

Dok. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Melihat kasus Delpedro Cs harus diperiksa situasi yang mengikutinya. Kritik yang dilontarkan Delpedro Cs bukan tanpa maksud. Itu tak lain sebagai respon atas berbagai kebijakan yang tidak adil bagi rakyat. Sebut saja kenaikan pajak, harga kebutuhan bahan pokok, potongan berbagai anggaran layanan dasar yang berimbas pada jaminan sosial rakyat, namun di sisi lain rakyat harus menyaksikan tunjangan anggota DPR RI melejit hingga di luar akal sehat yang bisa diterima otak manusia, kebijakan sumber daya alam yang melegitimasi perampasan tanah rakyat, dan sebagainya. Situasi itu memicu kemarahan rakyat dan berbagai aksi protes oleh masyarakat luas. 

Setidaknya sepanjang 2025 aksi muncul dengan rupa dan bentuk yang berbeda. Tagline “Indonesia Gelap” dan “Kabur Aja Dulu” di berbagai sosial media hingga gelombang aksi besar di Pati, Jawa Tengah pada Agustus 2025 sebagai respon meledaknya kenaikan PBB, aksi ini menjadi awal berbagai aksi di kota lain, dimana eksalasinya kemudian meningkat setelah tragedi Affan Kurniawan.

Situasi dan kemarahan yang terjadi di beberapa tempat, rakyat melampiaskan dengan berbagai bentuk dan caranya sendiri. Bukan tanpa sebab, ketiadaan perubahan kebijakan dan terobosan hukum yang memulihkan kondisi keprihatinan rakyat oleh pengambil kebijakan semakin mengobarkan api perlawanan. Kondisi semakin memanas tatkala para aktivis demonstran mendapatkan tindakan represif dan penangkapan secara masif oleh pihak kepolisian. 

Setelah aksi mulai mereda, penguasa dan aparat kepolisian justru mencari pelaku yang menjadi kambing hitamnya. Pihak kepolisian menyasar para aktivis yang berani bersuara. Terjadilah penangkapan Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Tim Komisi Pencari Fakta (KPF) mencatat setidaknya 6.179 orang ditangkap oleh kepolisian dalam aksi 25-31 Agustus 2025 lalu. Dari jumlah itu setidaknya 703 tahanan politik dilaporkan menjalani proses hukum dan 506 diputus bersalah. Sementara 13 orang aktivis–termasuk Delpedro-dituntut melakukan provokasi/penghasutan.

Delpedro cs bukanlah pelaku utama penyebab kericuhan di berbagai tempat. Tuduhan yang menimpa mereka adalah Pasal Penghasutan. Delpedro cs memposting berbagai poster keresahan. Namun, aparat penegak hukum menuding, postingannya menyebabkan kericuhan di mana-mana. Bagaimana logika hukum yang ada?

Merawat Daya Kritis Kaum Muda di Tengah Ancaman Kriminalisasi

Dalam negara demokratis, warga negara harus diberi jaminan kebebasan (freedom for) berbicara, berkumpul, berserikat, memperoleh informasi lewat pers yang benar, memperoleh penghidupan yang layak dan keadilan. Warga negara harus bebas pula dari rasa takut, kemiskinan, ketidakadilan dan penindasan. Prof. Barda Nawawi Arief merumuskan kehidupan kebangsaan yang bebas–-termasuk kebebasan pribadi untuk berekspresi––harus dilindungi serta tidak boleh ada penjajahan, kemudian diatur dalam tatanan/tertib hukum nasional.

Dalam masyarakat demokratis yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia, keberadaan daya kritis warga negara merupakan unsur penting bagi terciptanya kehidupan sosial yang sehat. Daya kritis tidak hanya dimaknai sebagai kemampuan intelektual untuk menilai suatu keadaan, tetapi juga sebagai kesadaran sosial yang memungkinkan individu memahami posisi dirinya dalam struktur sosial serta relasi kekuasaan yang mempengaruhi kehidupannya.

Paulo Freire menjelaskan bahwa daya kritis, atau critical consciousness, merupakan proses kesadaran yang memungkinkan individu memahami bahwa ketidakadilan sosial bukanlah sesuatu yang alamiah. Ketidakadilan tersebut merupakan hasil dari hubungan kekuasaan yang dapat dipertanyakan, dipersoalkan, dan pada akhirnya diubah. Oleh karena itu, daya kritis menjadi prasyarat penting bagi warga negara untuk berpartisipasi secara aktif dalam memperjuangkan hak-haknya secara sah dan bermartabat.

Namun demikian, perkembangan daya kritis warga negara sering kali berhadapan dengan berbagai bentuk pembatasan yang bekerja secara sistematis. Michel Foucault menjelaskan bahwa kekuasaan tidak selalu beroperasi melalui tindakan represif yang tampak jelas. Kekuasaan juga dapat bekerja melalui mekanisme yang lebih halus, seperti pengendalian pengetahuan, pengaturan wacana, serta pembentukan norma yang menentukan apa yang dianggap benar dan apa yang dipandang menyimpang.

Dalam kerangka tersebut, pembungkaman tidak hanya berarti pelarangan langsung terhadap kebebasan berpendapat. Pembungkaman juga dapat terjadi melalui proses-proses yang membatasi kemampuan individu atau kelompok untuk mengartikulasikan pengalaman ketidakadilan yang mereka alami.

Relasi antara daya kritis dan pembungkaman menunjukkan bahwa kesadaran sosial yang berkembang di tengah masyarakat kerap dipersepsikan sebagai ancaman oleh struktur kekuasaan yang mapan. Ketika individu atau kelompok mulai mengartikulasikan pengalaman ketidakadilan sebagai persoalan struktural, respons yang muncul sering kali bukan berupa dialog yang setara, melainkan upaya untuk mengendalikan atau membatasi suara tersebut. Dalam praktiknya, pembungkaman dapat berlangsung melalui berbagai cara, termasuk penggunaan instrumen hukum yang menempatkan tindakan mempertahankan hak sebagai perbuatan yang melanggar hukum, ataupun melalui pembentukan wacana yang mendelegitimasi kritik dengan melabelinya sebagai tindakan yang mengganggu ketertiban.

Dalam konteks tersebut, kaum muda memiliki peran yang sangat penting dalam dinamika perubahan sosial dan politik di Indonesia. Secara historis, berbagai momentum perubahan dan koreksi terhadap kekuasaan kerap kali diawali oleh keberanian generasi muda dalam menyampaikan pendapat, mengonsolidasikan gagasan, serta menggerakkan partisipasi publik. Peran tersebut menunjukkan bahwa generasi muda tidak hanya menjadi bagian dari masyarakat, tetapi juga motor penggerak bagi lahirnya kesadaran kritis dan perubahan yang lebih luas.

Pada era digital saat ini, perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat semakin memengaruhi cara generasi muda menjalankan peran tersebut. Transformasi teknologi telah mengubah cara individu berkomunikasi, menyampaikan pendapat, serta mengakses dan menyebarluaskan informasi. Dalam konteks ini, ruang digital menjadi medium baru bagi generasi muda untuk mengekspresikan gagasan dan aspirasi mereka di ruang publik, sekaligus memperluas jangkauan partisipasi dan pengaruhnya dalam proses sosial dan politik.

Dengan demikian, Keberanian generasi muda dalam menyampaikan pandangan kini hadir melalui berbagai bentuk ekspresi baru, seperti unggahan di media sosial, desain poster advokasi, hingga ajakan untuk melakukan aksi unjuk rasa. Meskipun medium penyampaian tersebut terus berubah mengikuti perkembangan zaman, nilai dan hak yang diperjuangkan pada dasarnya tetap sama, yaitu kebebasan berekspresi serta partisipasi aktif dalam kehidupan publik.

Konstitusi Indonesia secara tegas menjamin kebebasan tersebut. Hal ini tercermin dalam Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Hak ini merupakan elemen penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena berfungsi sebagai sarana kontrol sosial terhadap kebijakan dan praktik penyelenggaraan kekuasaan.

Jaminan konstitusional tersebut kemudian diperkuat melalui berbagai instrumen hukum lainnya, antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 yang meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Melalui ratifikasi tersebut, Indonesia terikat pada standar internasional yang mengakui kebebasan berekspresi dan kebebasan berkumpul sebagai pilar penting dalam masyarakat demokratis.

Lebih lanjut dapat kita lihat dalam kerangka teori demokrasi deliberatif sebagaimana yang digagas oleh filsuf dan sosiolog Jerman Jurgen Habermas, dimana ruang publik dipahami sebagai tempat warga negara untuk saling bertukar argumen, mengkritik kebijakan, dan membentuk opini publik secara rasional. Habermas mengonsep 'public sphere' sebagai suatu kenyataan dari kehidupan sosial di mana terjadi pertukaran informasi dan pandangan terhadap pertanyaan-pertanyaan terkait permasalahan atau konsen umum (publik) dan kemudian opini publik bisa terbentuk melaluinya. Saat ini, media sosial telah menjadi ruang publik modern. Unggahan yang berisi komentar terhadap tindakan pejabat publik, kritik terhadap kebijakan, atau seruan solidaritas sosial sama sekali bukan ekspresi privat, melainkan bagian dari partisipasi politik. Bahkan Kritik terhadap kebijakan publik menempati posisi tertinggi dalam perlindungan kebebasan berekspresi karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Poster dan berbagai bentuk visual juga dapat dipahami sebagai sarana komunikasi politik yang sah. Karikatur, meme, ilustrasi, maupun slogan sering memanfaatkan metafora, satire, bahkan unsur hiperbola untuk menyampaikan kritik atau gagasan. Dalam kerangka kebebasan berekspresi, komunikasi yang bersifat simbolik dipandang memiliki posisi yang setara dengan ungkapan verbal. Oleh karena itu, kritik yang tajam, penggunaan simbol yang provokatif, ataupun gaya penyampaian yang ekspresif tidak otomatis menghilangkan perlindungan hukumnya, selama tidak memuat ajakan pada kekerasan nyata ataupun ancaman yang bersifat konkret.

Demikian pula ajakan untuk mengikuti dan melakukan aksi unjuk rasa merupakan bentuk pelaksanaan hak konstitusional. Secara eksplisit UU No. 9 Tahun 1998 mengatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak warga negara. Mekanisme pemberitahuan kepada aparat bukanlah permohonan izin, melainkan sarana koordinasi untuk menjamin ketertiban dan keamanan bersama. Pula dengan Standar internasional melalui General Comment No. 37 ICCPR menegaskan bahwa negara tidak boleh membatasi pertemuan damai hanya karena isinya mengkritik pemerintah atau berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan politik.

Mengacu pada hal tersebut diatas, maka penggunaan hukum pidana terhadap perkara Delpedro Cs harus ditempatkan dengan sangat hati-hati. Hukum pidana dalam sistem hukum modern adalah ultimum remedium, ia merupakan upaya terakhir yang digunakan ketika instrumen lain tidak memadai. Penerapan pasal-pasal seperti ketentuan dalam UU ITE atau pasal-pasal terkait penghasutan tidak boleh digunakan secara serampangan, melainkan harus diuji secara ketat berdasarkan prinsip legalitas, tujuan yang sah, keniscayaan (necessity), dan proporsionalitas.

Prinsip legalitas menuntut agar rumusan delik disusun secara jelas dan tidak menimbulkan multitafsir. Oleh karena itu, ekspresi kritik terhadap kebijakan atau pejabat publik tidak dapat secara longgar dikualifikasikan sebagai tindakan subversif. Selain itu, prinsip necessity mengharuskan setiap pembatasan benar-benar diperlukan untuk melindungi kepentingan yang sah, seperti keselamatan publik atau hak orang lain. Sementara itu, prinsip proporsionalitas menuntut agar respons negara tidak berlebihan dan tetap seimbang dengan tingkat risiko yang ditimbulkan.

Apabila unggahan atau poster berisi kritik kebijakan atau ekspresi politik tanpa ancaman kekerasan nyata, maka penggunaan hukum pidana, terlebih disertai penahanan, sangat berisiko menciptakan apa yang dalam teori HAM disebut sebagai chilling effect. Dampaknya, Chilling effect dapat memberikan efek negatif yang dapat mengancam kebebasan berpendapat. Masyarakat menjadi tidak berani mengemukakan pendapatnya kecuali jika mereka mengetahui kebenaran dari pendapat yang akan disampaikan (Kendrick, 2013). Selain itu, beberapa penelitian lain menemukan bahwa chilling effect dapat membuat masyarakat melakukan self-censorship sehingga mereka cenderung untuk tidak mengekspresikan pendapatnya (Townend, 2014). Chilling effect dapat hadir dari berbagai macam faktor seperti ancaman hukum yang diterima, pengawasan pemerintah atau swasta, dan pengalaman menghadapi kasus hukum (Penney, 2017). Ancaman hukuman yang langsung diterima oleh individu adalah faktor yang paling besar dalam menciptakan chilling effect dan merupakan faktor yang paling besar membuat individu untuk malas berpendapat di media daring (Penney, 2017).

Chilling effect tersebut tidak berhenti pada individu yang diproses secara hukum. Dampaknya bisa sangat luas dan menimbulkan ketakutan kolektif di tengah masyarakat. Ancaman kriminalisasi membuat warga negara, khususnya kaum muda, menahan diri untuk berbicara, mengkritik, atau menyampaikan pandangan di ruang publik. Secara perlahan, situasi ini menyempitkan ruang diskursus publik yang seharusnya menjadi fondasi kehidupan demokratis. Padahal, demokrasi yang sehat justru bergantung pada keberanian warga untuk menyampaikan kritik secara terbuka. Ketika kritik dibalas dengan ancaman pidana dan rasa takut untuk berbicara mulai menguat, yang sesungguhnya sedang terjadi bukan sekadar penegakan hukum, melainkan kemunduran kualitas demokrasi itu sendiri. 

Pada konteks ini, kaum muda berada dalam posisi yang paling rentan terhadap efek tersebut. Mereka aktif di ruang digital, banyak menggunakan simbol, dan responsif terhadap isu publik. Sehingga ketika ekspresi dan partisipasi mereka dibalas dengan ancaman pidana, pesan yang diterima bukanlah civic education, melainkan peringatan bahwa partisipasi berisiko pidana. Dalam jangka panjang, hal ini menghambat regenerasi kepemimpinan demokratis dan merusak budaya diskursus yang lebih terbuka.

Oleh karena itu, dalam perkara Delpedro Cs yang berkaitan dengan unggahan media sosial, poster, atau ajakan aksi unjuk rasa, pengadilan memiliki peran penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan ketertiban umum dan perlindungan hak konstitusional. Hukum tidak boleh digunakan sebagai instrumen manajemen reputasi kekuasaan atau sebagai alat untuk membungkam kritik dan ketidaknyamanan politik.

Merawat daya kritis kaum muda berarti merawat masa depan demokrasi Indonesia. Dalam negara hukum yang demokratis, ukuran kematangan bukan terletak pada seberapa cepat atau seberapa sering negara menghukum kritik, melainkan pada kemampuannya mengelola perbedaan pendapat secara dewasa tanpa kekerasan dan kriminalisasi.

Demokrasi substantif dapat tumbuh ketika ruang publik tetap terbuka, kritik tidak dibungkam, dan hukum pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Dalam situasi seperti itu, hukum berfungsi menjaga kebebasan, bukan mengekangnya. Jika hukum dijalankan sesuai prosedur, publik akan percaya bahwa negara benar-benar hadir melindungi warganya. Namun jika hukum dipakai untuk membungkam suara kritis, maka negara hukum hanya tinggal slogan kosong.

Kriminalisasi ekspresi bukan sekedar perkara individu, ia adalah persoalan arah demokrasi. Dan pada konteks itulah, pengadilan diharapkan menempatkan perkara ini bukan semata sebagai sengketa pidana, tetapi sebagai ujian komitmen terhadap konstitusi dan masa depan kebebasan sipil di Indonesia.

SHARE