Giliran Karhutla Melonjak, Alarm Kerusakan Gambut Permanen

Penulis : Kennial Laia

Karhutla

Selasa, 10 Februari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Kebakaran hutan dan lahan melonjak pada awal 2026, meskipun saat ini wilayah Indonesia sedang mengalami musim hujan, berdasarkan data terbaru. Hal ini disebut sebagai alarm kerusakan ekologis gambut permanen yang dapat berdampak pada penurunan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat terdampak asap kebakaran.  

Pantau Gambut mencatat 5.490 titik panas terdeteksi sepanjang Januari 2026 di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Lebih dari setengah keseluruhan temuan titik api berada pada ekosistem gambut lindung dengan 3.266 titik. 

Juru Kampanye Pantau Gambut Putra Saptian mengatakan temuan ini menunjukkan, kebakaran lahan gambut tidak lagi bersifat musiman, tapi telah  menjadi krisis struktural yang terjadi setiap tahun. 

“Rangkaian bencana ekologis akibat rusaknya ekosistem gambut harus dibaca sebagai satu kesatuan peringatan ekologis yang serius,” kata Putra dalam sebuah pernyataan, Senin, 9 Februari 2026. 

Foto udara kebakaran di Desa Sungai Besar, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat, 25 Juli 2025 lalu. Dok. Sampan Kalimantan

“Pemulihan ekosistem gambut tidak boleh lagi diperlakukan sebagai agenda formalitas atau ditunda atas nama kepentingan ekonomi jangka pendek,” ujarnya. 

Secara nasional, Pantau Gambut menemukan 1.824 titik panas berada di dalam area konsesi perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH serta HGU perkebunan sawit. Di antaranya, 1.617 titik berada dalam konsesi perkebunan kelapa sawit.

Sementara itu Aceh dan Kalimantan Barat menjadi provinsi terdampak paling parah, masing-masing memiliki 1.444 dan 2.216 titik panas. Sebagian besar berada dalam area konsesi, terutama pada izin hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit, terutama di Kalimantan Barat. 

“Temuan ini menguatkan fakta bahwa pengeringan gambut melalui kanalisasi dan alih fungsi lahan untuk perkebunan monokultur masih menjadi penyebab utama kebakaran berulang,” kata Putra. 

Kenaikan titik panas juga terdeteksi di Tanah Papua. Papua Selatan menyumbang angka tertinggi, yakni 308 titik dari 589 titik panas.  

“Mengingat saat ini wilayah tersebut menjadi salah satu fokus Program Strategis Nasional untuk pengembangan pangan, lonjakan kebakaran di Papua Selatan menjadi alarm keras,” kata Putra. 

“Tanpa rencana perlindungan gambut yang matang, proyek skala besar ini berisiko mempercepat degradasi ekosistem gambut yang selama ini relatif terjaga,” kata Putra. 

Restorasi gambut mandek

Pantau Gambut menilai saat ini restorasi gambut di Indonesia sedang mandek. Hal ini memperparah kondisi kebakaran hutan, ditambah lemahnya sistem pemantauan negara terhadap perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. 

Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang dahulu memegang mandat ini resmi dibubarkan pada 31 Desember 2024. 

Pada Agustus 2025, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) membentuk Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM). 

Meski demikian, Putra menilai hingga hari ini belum terdapat kejelasan mengenai rencana pelaksanaan dan pemeliharaan infrastruktur restorasi beserta operasionalisasi barang milik negara (BMN) tak benda. Di antaranya Pranata Informasi Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove (PRIMS) dan Sistem Pemantauan Air Lahan Gambut (SIPALAGA) yang sebelumnya berjangkar di BRGM.

Selain itu,  pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dipisahkan menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan pada awal Presiden Prabowo Subianto menjabat juga dinilai berimplikasi terhadap fragmentasi koordinasi Kementerian/Lembaga yang menjadi semakin sektoral. 

“Pemisahan kedua kementerian tersebut, serta tidak adanya kepastian mengenai instansi yang menjadi focal point pengelolaan dan perlindungan ekosistem gambut, menciptakan kegamangan terhadap nasib ekosistem gambut di masa mendatang,” katanya. 

Menurut pemantauan Pantau Gambut, sistem pemantauan BRGM belum aktif secara optimal hingga awal 2026. 

“Absennya pengawasan real-time dan lemahnya restorasi gambut menandakan kemunduran perlindungan ekosistem dari karhutla. Kami memperingatkan risiko ini sangat berbahaya mengingat potensi El Nino pada 2027,” kata Putra. 

“Arah kebijakan ke depan harus mampu menyatukan kembali pengelolaan gambut secara lintas sektor dengan orientasi utama pada pemulihan lingkungan hidup, pencegahan bencana, dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat,” ujarnya. 

SHARE