KPA: Sekarang Momentum Pemulihan Hak Rakyat atas Tanah

Penulis : Kennial Laia

Agraria

Jumat, 23 Januari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Penertiban izin konsesi sejumlah perusahaan terkait perusakan hutan imbas bencana ekologis di Pulau Sumatra menjadi kabar baik bagi pejuang masyarakat adat yang selama ini mengalami konflik agraria. Kebijakan pemerintah ini pun dinilai sebagai momentum untuk memulihkan hak masyarakat atas tanah yang dirampas. 

Delima Silalahi, Anggota Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) sekaligus perempuan pejuang yang selama ini mengabdikan diri pada perjuangan Masyarakat Adat Tano Batak menghadapi PT Toba Pulp Lestari (TPL) mengatakan merasa terharu dan bahagia atas langkah pencabutan tersebut. 

“Ini adalah kemenangan seluruh rakyat Tano Batak. Dan kemenangan dipersembahkan untuk para pejuang agraria, pejuang masyarakat adat, perempuan pejuang agraria yang selama ini menghadapi berbagai tindakan kekerasan karena memperjuangkan hak-haknya," kata Delima, Rabu, 21 Januari 2026. 

"Kita harus terus mengawal kemenangan ini, menjadi kemenangan yang betul-betul untuk rakyat,” ujarnya.

Petani dan masyarakat adat membentangkan spanduk protes terhadap aktivitas PT Toba Pulp Lestari yang dituduh merampas lahan masyarakat adat Tano Batak di Sumatra Utara, dalam aksi di Jakarta, Senin, 18 Agustus 2025. Dok. Istimewa

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pencabutan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatera Barat, pada Selasa, 20 Januari 2026. 

Perizinan ke-28 perusahaan tersebut diantaranya izin untuk pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang dan izin usaha perkebunan (IUP) perkebunan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Diantaranya, PT Toba Pulp Lestari dengan izin seluas 167.912 hektare.

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan, PT TPL terlibat dalam konflik agraria yang merampas tanah dan merusak hutan adat masyarakat adat Tano Batak selama hampir empat dekade. Pencabutan ini buah dari perjuangan masyarakat adat Tano Batak dan berbagai elemen gerakan rakyat yang telah banyak berkorban, katanya. 

“Tidak sedikit pengorbanan dan kerja-kerja masyarakat adat Tano Batak, gerakan masyarakat adat, gerakan agraria, dan seluruh elemen masyarakat sipil di Sumatera Utara dan Nasional, yang konsisten mendesak ‘Tutup TPL’, dan berbagai perusahaan yang merampas tanah dan operasinya merusak lingkungan,” kata Dewi.

Dewi mengatakan penertiban konsesi perusahaan tersebut harus diikuti dengan pemulihan hak rakyat atas tanah hutan adat. Dia menekankan agar pemerintah tidak sekadar mengalihkan konsesi yang dicabut kepada PT Agrinas. 

“Langkah penertiban seharusnya sejalan dengan upaya pemulihan hak rakyat atas tanah dan hutan adat, serta desa dan pertanian, yang dirampas di masa lalu oleh perusahaan, atau diklaim sepihak oleh negara atas nama “kawasan hutan negara”, ujarnya.

 

Dewi menegaskan KPA akan terus memastikan dan mengawal, agar pencabutan seluruh konsesi ini diarahkan sebagai pemulihan hak Masyarakat Adat di Tano Batak, hak atas tanah bagi buruh TPL dalam kerangka reforma agraria, dan pemulihan hutan serta bentang ekologis Sumatra.

Selain PT TPL, setidaknya 17 dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya mempunyai rekam jejak konflik agraria akibat tindakan perusahaan mengklaim dan merampas tanah masyarakat di ketiga provinsi tersebut. Di antaranya, PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Biomass Andalan Energi, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Teluk Nauli, PT Toba Pulp Lestari Tbk, PT Agincourt Resources, dan PT North Sumatera Hydro Energy. 

“Data ini menandakan bencana ekologis ini berkaitan erat dengan monopoli perkebunan, tambang dan korporasi kehutanan skala besar milik negara dan swasta dari hasil perampasan tanah rakyat di Sumatera,” kata Dewi. 

Dewi mengingatkan momentum ini seharusnya menjadi jalan bagi pemerintah untuk segera melakukan evaluasi pada seluruh perusahaan di Sumatra, dan seluruh daerah di Indonesia. 

Menurutnya, penyelesaian konflik agraria dapat dipercepat dengan memaksimalkan kerja Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (PKA), dengan memanggil semua pihak terkait dalam kerangka melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang agraria di seluruh sektor. 

Pansus PKA juga harus segera mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional sebagai badan khusus untuk melaksanakan reforma agraria nasional. 

“Pemerintah harus segera mengoreksi monopoli tanah oleh korporasi besar yang didapat dari perampasan tanah-tanah petani, perampasan wilayah adat, perampasan wilayah budidaya dan wilayah tangkap nelayan, ruang hidup perempuan dan anak muda,” katanya.

SHARE