Takut KUHP Baru Boleh, Takluk Jangan

Penulis : Yosep Suprayogi, PEMIMPIN REDAKSI BETAHITA.ID

EDITORIAL

Senin, 12 Januari 2026

Editor : Raden Ariyo Wicaksono

TIDAK pernah pergantian tahun semengkhawatirkan seperti sekarang ini bagi para pejuang lingkungan. Kitab pidana baru resmi berlaku, setelah 3 tahun upaya yang nyaris sia-sia untuk memperbaikinya di Mahkamah Konstitusi. Bagi pejuang lingkungan—masyarakat adat, petani, nelayan, aktivis, advokat, hingga akademisi—sejumlah pasalnya terasa seperti ancaman penjara yang menjadi nyata.

Kitab baru itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, berlaku per 2 Januari 2026. Disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal yang sama tiga tahun sebelumnya, para penyusunnya dengan bangga mengklaim kitab ini sebagai simbol dekolonisasi. Meski dekolonisasi tak berhubungan dengan keadilan, KUHP lama memang merupakan keturunan langsung dari hukum kolonial Belanda dan sejak lama diinginkan untuk diganti. Setidaknya sejak Era Reformasi. Masalahnya, kitab baru ini bukan saja dibuat terlambat, tapi kelihatannya menjadi mungkin dibuat hanya karena sebagian

Sejarah sudah penuh oleh catatan tentang bagaimana hukum menjadi senjata untuk membungkam pejuang lingkungan. Data Auriga Nusantara sepanjang 2014 hingga 2025 menunjukkan peningkatan ancaman hukum yang signifikan terhadap pembela lingkungan, yang seiring dengan masifnya eksploitasi sumber daya alam. Koalisi masyarakat sipil seperti WALHI dan ELSAM mengonfirmasi instrumen hukum pidana menjadi alat utama untuk membungkam para pembela lingkungan itu, melalui taktik intimidasi hukum yang dikenal sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Di ranah digital, riset SAFEnet memperkuat potret kelam ini dengan mencatat lonjakan serangan siber—mulai dari phishing canggih, doxing, hingga fabrikasi bukti elektronik—yang menyasar aktivis sepanjang 2024-2025.

Karena diduga dibuat tidak demi keadilan semata, kitab baru ini tak akan membuat tren kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan terhenti. Kitab ini bahkan membawa ancaman yang lebih sistematis untuk mereka. Jika dulu aparat harus memelintir tafsir untuk bisa memenjara pejuang lingkungan, kitab baru menyediakan legitimasi langsung, melalui Pasal 218-220 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Pasal 240 tentang penghinaan kepada Pemerintah.

Sejumlah masyarakat sipil dari berbagai organisasi dan kalangan melakukan aksi tabur bunga menolak pengesahan RKUHP. sebagai simbolisme kematian demokrasi di Indonesia./Foto: Aliansi Nasional Reformasi KUHP.

Meskipun ini delik aduan absolut, pejuang lingkungan tetap harus waspada karena dalam konflik agraria, pelapor seringkali adalah pihak ketiga yang "berkoordinasi" dengan otoritas. Walhasil, kini kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) dapat dengan mudah dibingkai sebagai penyerangan martabat institusi negara. Apalagi definisi pemerintah kini meluas, mencakup kementerian hingga aparat keamanan. Teriakan "pemerintah pembunuh hutan" di spanduk aksi bisa berujung bui.

Kitab baru ini juga mengubah lanskap unjuk rasa secara radikal, melalui Pasal 256. Ini bahkan lebih buruk dari sebelumnya. Di bawah rezim lama, UU 9/1998, demo tanpa pemberitahuan hanya merupakan pelanggaran administratif. Ujungnya yang paling maksimal berupa pembubaran. Kini, tindakan tersebut bisa menjadi kejahatan pidana dengan ancaman penjara 6 bulan, jika dianggap mengganggu kepentingan umum. Pasal ini merupakan jebakan berbahaya bagi masyarakat adat yang sering melakukan aksi spontan memblokir jalan tambang, sungguhpun sebenarnya jalan itu yang secara ilegal melewati hutan leluhurnya.

Bagian terburuk lainnya dari KUHP Baru ini adalah mendorong Indonesia masuk ke era “matinya kepakaran”, istilah dari era post-truth, yang merujuk pada situasi di mana pengetahuan spesialis atau pendapat ahli dikesampingkan dan dianggap setara dengan opini orang awam yang tidak berbasis data. Pemungkinnya dalam kitab baru ini adalah Pasal 263 dan 264 yang memperluas jerat pidana untuk penyebaran "berita bohong" atau "kabar tidak pasti" yang memicu keresahan. Pasal ini memberikan amunisi bagi korporasi untuk memidana pakar yang memprediksi dampak buruk sebuah proyek jika data tersebut memicu protes warga.

Semangat kitab baru ini untuk menyatukan seluruh aturan pidana ke dalam satu kitab juga berisiko mengesampingkan perlindungan khusus Anti-SLAPP dalam Pasal 66 UU PPLH. Hakim yang tekstualis mungkin lebih memilih menggunakan delik formal dalam KUHP Baru daripada mempertimbangkan konteks substantif perlindungan lingkungan.

Memang masih ada cara untuk mengoreksi pasal-pasal regresif ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), sembari berharap lembaga ini tidak dalam status “sedang dibajak”. Namun, jika pun uji materiil beroleh sukses, kemenangan di MK tidak secara otomatis diikuti dengan ketaatan penegakan hukum di lapangan.

Bahkan kitab baru saja tak menghormati MK, dengan mempertahankan pasal penghinaan. Soalnya, pasal ini sebelumnya telah dibatalkan oleh lembaga ini dari kitab lama karena, seperti dinyatakan MK dalam Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dan Putusan MK Nomor 6/PUU-V/2007, menghidupkan kembali otoritarianisme dan menjadi ciri peraturan dari era kolonial.

Preseden pembangkangan terhadap putusan MK lainnya, yang lebih baru, adalah uji materi UU Kepolisian terkait penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Meskipun MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 telah memberikan rambu-rambu ketat mengenai penugasan tersebut guna menjaga netralitas dan profesionalisme, dalam praktiknya, penempatan personel aktif di berbagai instansi sipil dan kementerian tetap berlangsung masif dengan berbagai dalih penafsiran. Jika dalam urusan internal personelnya saja kepolisian cenderung mengabaikan semangat putusan MK, maka menggantungkan nasib perlindungan pejuang lingkungan sepenuhnya pada tafsir MK atas pasal-pasal karet KUHP adalah sebuah perjudian yang sangat berisiko.

Tapi perjuangan harus berlanjut. Di antara yang bisa dilakukan adalah menguasai perisai yang tersedia. Gunakan secara proaktif Permen LHK No. 10 Tahun 2024 untuk mendapatkan keputusan menteri sebagai penilaian pra-yudisial yang dapat menghentikan penyidikan polisi. Jika perisai ini rusak, manfaatkan pertahanan terakhir di pengadilan, yakni PERMA No. 1 Tahun 2023, untuk menuntut mekanisme early dismissal melalui putusan sela, agar dakwaan yang bersifat SLAPP dapat dibatalkan sejak awal persidangan.

Setiap pejuang lingkungan juga wajib membangun protokol keamanan mandiri. Jangan pernah turun ke jalan tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan aksi dari kepolisian. Di bawah ancaman Pasal 256,  ini adalah jimat keselamatan. Jika terjadi kericuhan, kertas itulah bukti bahwa kita taat hukum, dan provokatorlah yang bersalah. Dalam berkomunikasi, gunakan aplikasi pesan terenkripsi seperti Signal, aktifkan verifikasi dua langkah (2FA), dan matikan fitur biometrik (sidik jari atau wajah) pada perangkat saat situasi genting.

KUHP baru mungkin mengubah cara kita berjuang, namun jangan biarkan batas tipis antara kritik dan pidana membungkam suara kita. Kita punya alasan kuat untuk merasa takut, namun kita punya alasan lebih besar untuk tidak takluk: hutan, laut, dan udara yang sedang menunggu, karena mereka tidak punya pengacara, selain keberanian kita.

SHARE