Dari Mana Data Prabowo Sita 5 Juta Ha Sawit Ilegal: Sawit Watch

Penulis : Kennial Laia

Sawit

Minggu, 11 Januari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk menyita lahan sawit ilegal seluas 4 hingga 5 juta hektare pada 2026 menuai kritik. Sawit Watch menilai, pemerintah harus membuka data lokasi sitaan dan nama-nama perusahaan yang akan ditindak. 

Pernyataan tersebut diungkapkan Prabowo pada Rabu, 7 Januari 2026, saat mengumumkan swasembada beras 2025 dan panen raya di Cilebar, Karawang Timur, Jawa Barat. “Jampidsus benar? Jaksa Agung? Dan tahun 2026 mungkin kita akan sita tambahan 4 atau 5 juta (hektare) lagi,” ujarnya seperti dikutip Kompas.com.

Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo mempertanyakan sumber data yang menjadi rujukan pernyataan tersebut. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelumnya menyatakan sawit dalam kawasan hutan mencapai 3,3 juta hektare. Di sisi lain, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyita kebun sawit ilegal hingga 4 juta hektare sepanjang 2025. 

“Jika merujuk pada capaian dan target penyitaan 2026 maka jumlahnya sudah di atas itu. Lalu dari mana basis data pernyataan presiden ini bersumber? Untuk itu kami mendesak pemerintah untuk membuka ke publik daftar entitas korporasi yang masuk dalam target 4-5 juta hektare tersebut,” kata Achmad, Jumat, 9 Januari 2026. 

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Kejaksaan Negeri Tebo memasang plang di kebun sawit ilegal seluas 13.890 hektare di Kabupaten Tebo, Jambi. Dok. Istimewa

“Tanpa transparansi data, proses penertiban ini rentan menjadi alat negosiasi di bawah meja dan berisiko salah sasaran terhadap kebun-kebun rakyat yang seharusnya mendapatkan skema penyelesaian reforma agraria,” ujarnya. 

Pemulihan ekologis 

Sepanjang 2025, Satgas PKH menyita sawit dalam kawasan hutan hingga 4 juta hektare. Di sisi lain, Achmad menilai hingga agenda pemulihan ekologis hutan-hutan yang dikonversi masih diabaikan. Jika merujuk pada Perpres Nomor 5 Tahun 2025, aspek ini merupakan salah satu tugas satgas selain penagihan denda administratif dan penguasaan kembali. 

“Upaya penertiban jangan hanya berhenti pada pengalihan aset dari swasta ke BUMN PT Agrinas Palma Nusantara saja. Melainkan lahan yang disita dan berada di kawasan hutan yang dapat berupa hutan lindung atau konservasi, wajib dilakukan restorasi ekosistem. Mempertahankan sawit monokultur di lahan sitaan hanya akan melanggengkan kerusakan lingkungan dengan "bendera" yang berbeda,” kata Achmad. 

Selain itu, penyitaan jutaan hektare lahan turut menyisakan residu, di mana ratusan ribu buruh sawit kehilangan pekerjaan. Achmad mengatakan, transisi manajemen dari perusahaan swasta ke BUMN sering kali diikuti dengan masalah ketenagakerjaan seperti upah. 

“Negara harus menjamin bahwa penyitaan aset perusahaan tidak menghilangkan hak buruh sawit. Banyak lahan bermasalah mempekerjakan buruh harian lepas dan buruh perempuan tanpa kontrak. Negara harus menjadi contoh pemberi kerja yang layak dengan memutihkan status mereka menjadi pekerja tetap dan menjamin seluruh hak BPJS serta alat pelindung diri,” katanya. 

Sawit Watch mencatat, pengalihan pengelolaan lahan sitaan kepada PT Agrinas memicu konflik baru di lapangan. Hal ini terutama terjadi ketika lahan yang disita merupakan wilayah adat ataupun kebun rakyat. “Tanpa verifikasi tumpang tindih, ini justru menimbulkan konflik baru,” kata Achmad. 

“Untuk itu kami mendesak pemerintah menghentikan pendekatan keamanan/militeristik dalam mengamankan lahan sitaan. Pengelolaan lahan oleh negara wajib mengedepankan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Tanpa Paksaan (FPIC) agar tercapai solusi yang adil melalui redistribusi lahan bagi masyarakat lokal,” katanya. 

“Penyelamatan keuangan negara tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak asasi buruh, mengabaikan masyarakat adat, atau melupakan pemulihan lingkungan. Kami menuntut keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat sipil agar penataan sawit nasional ini benar-benar membawa keadilan bagi rakyat kecil, bukan sekadar redistribusi kekuasaan di antara elit penguasa,” kata Achmad. 

SHARE