20.000 Ha Hutan Mangrove Pantura akan Dimusnahkan demi Tambak
Penulis : Aryo Bhawono
Deforestasi
Senin, 21 Juli 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Kementerian Kehutanan berikan izin pembukaan hutan mangrove di pesisir utara Jawa Barat. Pemberian izin ini mencakup 16.078,03 hektare kawasan hutan lindung mangrove di empat kabupaten demi ketahanan pangan.
Penetapan ini dilakukan melalui SK Menhut No 274 Tahun 2025 tentang Penetapan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan untuk Revitalisasi Tambak Pantai Utara Jawa Barat atas nama Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
SK Menteri Raja Juli Antoni tersebut menyebutkan alokasi kawasan hutan di pesisir utara Jawa Barat seluas total 20.413,25 ha sebagai kawasan hutan ketahanan pangan (KHKP).
Kawasan hutan tersebut berupa hutan pesisir mangrove berstatus hutan lindung dan produksi di empat kabupaten, yakni Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu.

Kawasan hutan pesisir di Kabupaten Bekasi yang dialokasikan untuk revitalisasi tambak pantai utara Jawa. Sumber data: Lampiran SK Menhut No 274 Tahun 2025.
Alokasi KHKP Kabupaten Karawang seluas 6.979,51 ha berada pada kawasan hutan lindung, Kabupaten Subang seluas 2.369,76 ha berada pada kawasan hutan lindung, dan Kabupaten Indramayu seluas 2.875,48 Ha berada pada kawasan Hutan Lindung.
Alokasi KHKP Kabupaten Bekasi seluas 8.188,49 ha terdiri dari hutan lindung seluas 3.853,28 ha dan hutan produksi tetap seluas 4.335,21 ha.
Sehingga total kawasan hutan lindung yang sebagai KHKP mencapai 16.078,03 ha.
Kawasan hutan pesisir di Kabupaten Karawang yang dialokasikan untuk revitalisasi tambak pantai utara Jawa. Sumber data: Lampiran SK Menhut No 274 Tahun 2025.
Penetapan ini untuk memenuhi permintaan lahan revitalisasi tambak pantai utara Jawa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penetapan ini memberikan hak kepada KKP untuk menempati, mengelola, dan melakukan penebangan pohon di kawasan itu dengan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).
Program revitalisasi tambak KKP sendiri menargetkan lahan seluas kawasan yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan tersebut.
Kawasan hutan pesisir di Kabupaten Subang yang dialokasikan untuk revitalisasi tambak pantai utara Jawa. Sumber data: Lampiran SK Menhut No 274 Tahun 2025.
Pada Maret 2025 lalu, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Tb Haeru Rahayu, memproyeksikan target produksi ikan nila salin dari 20 ribu ha dengan program revitalisasi di empat lokasi kabupaten tersebut akan menghasilkan sekitar 1,56 juta ton ikan nila salin.
“Nah, dengan asumsi harga jual Rp 25 ribu per kg saja, maka akan terjadi perputaran uang hingga mencapai triliunan rupiah per tahun,” kata dia dalam rilis pers yang termuat dalam website KKP pada 17 Maret 2025.
Kawasan hutan pesisir di Kabupaten Indramayu yang dialokasikan untuk revitalisasi tambak pantai utara Jawa. Sumber data: Lampiran SK Menhut No 274 Tahun 2025.
Namun penetapan hutan lindung pesisir sebagai cadangan pangan ini bakal kian menggerus keberadaan hutan mangrove pesisir utara Jawa Barat. Data pemberitaan Betahita menyebutkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat mencatat sebanyak 90 persen hutan pantura Jawa Barat, seluas 38.700 ha dari total luas 43 ribu ha, dalam kondisi rusak.
SHARE