Multidosa IMIP versi Menteri Hanif
Penulis : Gilang Helindro
Lingkungan
Selasa, 24 Juni 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Kementerian Lingkungan Hidup menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan di Kawasan Industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah. Pelanggaran tersebut mencakup operasional fasilitas industri tanpa dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), penimbunan limbah tanpa izin, hingga pencemaran udara dan air.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa sebagian fasilitas yang saat ini beroperasi di kawasan IMIP tidak tercantum dalam dokumen lingkungan yang telah disetujui. KLH juga menemukan adanya pembukaan lahan dalam skala besar yang berbatasan langsung dengan kawasan tersebut, namun belum disertai persetujuan lingkungan yang sah.
“IMIP harus menghentikan kegiatan yang belum dilingkup dalam persetujuan lingkungannya,” tegas Hanif dalam keterangan resmi, Senin 23 Juni 2025.
Kawasan IMIP saat ini menjadi pusat industri besar di Morowali, dengan puluhan perusahaan yang telah beroperasi maupun dalam tahap pembangunan. Namun, hasil pengawasan KLH menunjukkan adanya aktivitas industri di luar perizinan yang dapat membahayakan keberlanjutan lingkungan.

Selain pelanggaran dokumen Amdal, KLH juga menemukan tumpukan limbah berupa slag nikel dan tailing di area yang tidak memiliki izin penyimpanan limbah. Volume limbah yang tertimbun diperkirakan sangat besar dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Kementerian juga mencatat bahwa kawasan IMIP belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal. Akibatnya, limbah cair industri tidak diolah dengan baik sebelum dibuang ke lingkungan.
Dari sisi kualitas udara, hasil pemantauan menunjukkan kondisi udara di kawasan IMIP berada dalam kategori tidak sehat. Beberapa parameter pencemar seperti TSP dan PM10 terdeteksi melebihi ambang batas. KLH menduga pencemaran udara disebabkan oleh banyaknya sumber emisi dari tenant yang belum memasang alat pemantauan emisi secara berkelanjutan.
Masalah lain juga ditemukan pada Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bahomakmur yang belum memiliki persetujuan lingkungan. Air lindi dari pengolahan sampah tidak dikelola dengan baik dan berisiko mencemari wilayah sekitarnya.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan menyatakan bahwa KLH akan mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut. Sanksi administratif seperti paksaan pemerintah dan denda akan diterapkan, termasuk perintah audit lingkungan secara menyeluruh terhadap kawasan industri IMIP.
“Untuk temuan penimbunan limbah B3 tailing, proses hukum pidana dan perdata akan kami lanjutkan,” tegas Rizal.
SHARE