Papua: Besar Wilayah Adatnya, Sedikit Pengakuannya

Penulis : Muhammad Ikbal Asra, PAPUA

Masyarakat Adat

Senin, 24 Maret 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Badan Registrasi Wilayah Adat atau BRWA telah meregistrasi 291 wilayah adat di Tanah Papua dengan luas mencapai 13,8 juta hektare. Namun, dari total tersebut, pemerintah daerah baru menetapkan 30 wilayah adat dengan luas 1.041.183 juta hektare, menunjukkan bahwa pengakuan oleh pemerintah daerah masih sangat rendah, hanya sekitar 8% dari total wilayah adat yang telah teregistrasi di BRWA.

Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat Kasmita Widodo mengatakan kompleksitas penyelenggaraan yang bersyarat dan berliku serta minimnya alokasi dana untuk pengakuan wilayah adat menjadi faktor utama lambannya proses pengakuan ini. Tanpa adanya komitmen nyata dari pemerintah, masyarakat adat terus menghadapi ketidakpastian hukum atas wilayah yang mereka kelola secara turun-temurun.

“Lambat dan sedikitnya pengakuan wilayah adat berimplikasi pada meningkatnya potensi konflik tenurial di wilayah adat. Selain itu, deretan Proyek Strategis Nasional dan perijinan berusaha berbasis lahan yang mengubah bentang alam berpotensi mengancam keanekaragaman hayati, sumber pangan lokal, dan kebudayaan masyarakat adat yang memiliki hubungan erat dengan ruang hidupnya di darat, pesisir dan laut,” kata Kasmita Widodo dalam rilisnya di Jayapura, Rabu 19 Maret 2025.

Selain pengakuan wilayah adat, lanjut Widodo, oleh pemerintah daerah, penetapan hutan adat juga masih jauh dari harapan. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 (MK-35) telah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari kawasan hutan negara, melainkan bagian dari hak masyarakat adat. Namun, hingga saat ini, Kementerian Kehutanan baru menetapkan 156 wilayah adat dengan luas 322.505 hektar sebagai hutan adat. Tanah Papua belum mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yakni 39.912 atau sekitar 0,32%. Padahal, berdasarkan data BRWA, potensi hutan adat yang dapat ditetapkan mencapai 12,4 juta hektar.

Masyarakat Adat Suku Awyu ketika mengawal Sidang di PTUN Jayapura. Foto: BETAHITA/Ikbal Asra

"Kesenjangan ini mencerminkan masih besarnya pekerjaan rumah pemerintah dalam menjalankan mandat MK-35. Diperlukan langkah strategis yang lebih konkret dan keberpihakan politik yang lebih kuat untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan hutan adat," ujarnya.

Dalam Momentum ini, kata Widodo lagi, menjadi pengingat bahwa perjuangan masyarakat adat dalam memperoleh pengakuan atas wilayahnya masih panjang. Pengakuan ini bukan sekadar angka dalam laporan, tetapi soal keadilan, perlindungan hak, dan keberlanjutan ekosistem yang telah mereka jaga selama berabad-abad.

Pemerintah perlu mengambil langkah yang lebih nyata dan sistematis untuk mempercepat pengakuan wilayah adat dan hutan adat. Ini mencakup perancangan kebijakan yang lebih progresif, memperkuat implementasi MK-35, serta memberikan dukungan anggaran dan mekanisme yang lebih jelas bagi pemerintah daerah agar proses pengakuan dapat berjalan lebih efektif dan cepat. ”Kaitannya dengan percepatan Pengakuan Wilayah Adat se-Tanah Papua setidaknya terdapat 12 Perda di tingkat Kabupaten/Kota, dan yang lainnya masih dalam proses," kata dia.

"Hal yang tak kalah penting, yakni pengesahan RUU Masyarakat Adat harus menjadi prioritas agar masyarakat adat mendapatkan perlindungan hukum yang kuat dan tidak lagi terpinggirkan oleh kebijakan yang belum sepenuhnya berpihak pada mereka," ujarnya.

Sekretaris Eksekutif Foker LSM Papua, Abner Mansai menyebut, pengakuan wilayah adat itu tidak terlepas dari pengakuan masyarakatnya. Foker LSM Papua berkontribusi mendorong dalam proses pemetaan wilayah adat yang ada di lapangan tetapi juga mendorong upaya-upaya pengakuan melalui peraturan daerah oleh sejumlah pemerintah daerah yang ada di tanah Papua.

Namun, sejumlah tantangan yang dihadapi untuk pengakuan wilayah adat itu bervariasi yakni investasi di tanah Papua yang cukup tinggi dan kemudian kurangnya informasi kepada masyarakat adat itu sendiri. "Sebenarnya wajib bagi pemerintah daerah untuk memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat yang ada di wilayahnya. Kewajiban ini jika tertuang dalam peraturan daerah maka itu jauh lebih baik implementasinya terhadap pengakuan masyarakat adat," ujarnya.

Menurut Abner Mansai, Pemerintah Daerah di tanah Papua semestinya wajib mempunyai kebijakan daerah khusus pengakuan wilayah adat karena itu juga berkaitan dengan otonomi khusus di Papua. "Untuk konteks nasional kita tidak bisa berharap banyak sebab Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat saja sampai saat ini belum disahkan. Nah, kita masih berharap kepada pemerintah daerah untuk berkomitmen membuat kebijakan. Foker LSM Papua sendiri mempunyai sumber daya yang cukup untuk mendukung kebijakan daerah untuk membuat peraturan tentang masyarakat adat,” ujarnya.

Pengakuan Hutan Adat dalam laporan BRWA hingga saat ini:

  • Papua Barat Daya: 6 penetapan masyarakat adat di Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Tambrauw, dan Maybrat
  • Papua Barat: 10 penetapan masyarakat adat dan 1 penetapan hutan adat di Kabupaten Fak-fak, Kaimana, Teluk Bintuni, dan Manokwari Selatan
  • Papua: 11 penetapan masyarakat adat dan 6 penetapan hutan adat di Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Jayapura, Keerom, Kepulauan Yapen Mamberamo Raya, dan Sarmi
  • Papua Selatan: 1 penetapan masyarakat adat di kabupaten Asmat dan Merauke

SHARE