Warga Ketakutan oleh Saluran Setrum PLTU Teluk Sepang

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Energi

Selasa, 26 November 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Saluran udara tegangan tinggi (SUTT) yang dibangun PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB), operator Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkulu di Kecamatan Teluk Sepang, Kota Bengkulu, dikeluhkan membahayakan warga sekitar. Akibatnya warga sekitar SUTT banyak yang ketakutan sejak jaringan transmisi listrik itu berdiri.

Seperti kejadian 13 November 2024 lalu. Saat puluhan warga Dusun Jalur, Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, mengikuti pertemuan tentang dampak SUTT PLTU Teluk Sepang, yang diadakan di salah satu ruang SDN 163 Seluma, gerimis dan awan mendung datang disertai gelegar guntur. Hal tersebut membuat resah para peserta kegiatan, karena mengkhawatirkan para anggota keluarga yang berada di rumah.

Astagfirullah, aiii ngerinyo petir, aku nengok anak di rumah dulu,” kata Titi Marlena, Warga Dusun Jalur, Desa Padang Kuas, setelah tiba-tiba mendengar suara petir yang mengganggu konsentrasinya mengikuti pertemuan, 13 November 2024.

Beberapa menit kemudian, Titi mengirimkan pesan di grup Whatsapp, “Maaf aku idak balik lagi ke sekolahan, untung aku balik anak aku lah ketakutan karno katonyo pas ado petir tu ado suaro seperti listrik meletus di ruangan tamu.”

Tampak salah satu tower SUTT PLTU Teluk Sepang berada tak jauh dari rumah warga. Foto: Kanopi Hijau Indonesia.

Bukan hanya Titi Marlena, ibu rumah tangga lainnya bernama Pesi dan Deka juga meninggalkan ruangan untuk memastikan keadaan anaknya yang sedang bermain di lapangan desa. Setelah mengetahui anaknya sudah pulang ke rumah, keduanya kemudian kembali ke ruang pertemuan.

Begitulah beberapa contoh trauma yang dialami oleh puluhan warga Dusun Jalur, ketika mereka mendengar suara petir, sejak beroperasinya SUTT PLTU Teluk Sepang mulai 2019 hingga sekarang. Selain itu, ketika mendengarkan suara petir warga juga panik dan mencabut kabel aliran listrik dari semua peralatan elektronik yang ada di rumahnya, mematikan handphone, dan mengurung diri di dalam rumah.

Perubahan perilaku warga itu terjadi sejak peristiwa rusaknya barang elektronik secara masal, dan beberapa warga yang tersengat listrik tegangan tinggi. Peristiwa-peristiwa tersebut terjadi karena dampak SUTT yang semakin kuat ketika ada petir.

“Anak-anak dan ibu-ibu adalah kelompok yang selalu ketakutan ketika mendengar suara petir. Ketakutan itu hilang ketika cuaca kembali cerah,” kata Pesi.

Berdasarkan data pemerintah setempat, Desa Padang Kuas meliputi 3 dusun, yakni dusun 1 sering disebut sebagai Dusun Padang Kuas, sedangkan dusun 2 dan 3 disebut Dusun Jalur. Jaringan SUTT yang melintas di Desa Padang Kuas berada di wilayah Dusun Jalur. Wilayah Dusun Jalur juga merupakan wilayah yang warganya terdampak jaringan SUTT PLTU Teluk Sepang.

Data Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Babatan Tahun 2024, jumlah anak-anak dengan usia 0-14 tahun di Desa Padang Kuas berjumlah 329 jiwa, khusus anak-anak yang tinggal di Dusun Jalur berjumlah 192 jiwa. Selanjutnya jumlah perempuan yang tinggal di Desa Padang Kuas berjumlah 511 jiwa, khusus perempuan yang tinggal di Dusun Jalur berjumlah 306 jiwa. Lalu usia 45 tahun ke atas yang tinggal di Desa Padang Kuas 393 jiwa, khusus yang tinggal di Dusun Jalur 234 jiwa.

Selain warga Dusun Jalur menderita trauma, Kantor Desa Padang Kuas mengalami kerugian sebesar Rp5.948.000 karena kerusakan peralatan elektronik berupa 1 pemancar sinyal wifi desa, 1 meteran listrik dan 1 buah kipas angin akibat dampak SUTT PLTU Teluk Sepang.

Masjid Al-Muhajirin Dusun Jalur, Desa Padang Kuas juga mengalami kerugian sebesar Rp3.300.000 karena kerusakan peralatan elektronik berupa 1 buah ampli sound system, 2 buah pengeras suara, 5 buah lampu hannock 75 watt, dan 1 buah lampu emergency.

“Sejak 5 Oktober 2024 sampai sekarang tidak lagi terdengar suara adzan sholat 5 waktu dari masjid Al-Muhajirin karena sound sistemnya rusak akibat SUTT. Kerusakan sound system ini sudah berulang ulang kali. Dulu pernah ada warga yang meninggal dunia tidak bisa diumumkan melalui pengeras suara masjid, sehingga para tetangga tidak mengetahui musibah tersebut,” kata Edi, salah seorang pengurus Masjid Al-Muhajirin Dusun Jalur, Desa Padang Kuas.

Data terkini, per 19 November 2024, sebanyak 38 orang warga Dusun Jalur, Desa Padang Kuas, menderita karena mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat dampak SUTT PLTU Teluk Sepang. Data tersebut dihimpun oleh Kanopi Hijau Indonesia dan Posko Lentera di Desa Padang Kuas.

“Total kerugian puluhan warga Desa Padang Kuas sebesar Rp155.685.000 akibat rusaknya 164 unit peralatan elektronik yang terdiri dari televisi, kulkas, bola lampu, setrika, handphone, meteran listrik, rice cooker, mesin air, mesin sumur bor, dan kipas angin,” ujar Cim, Tim Monitoring Kanopi Hijau Indonesia, 22 November 2024.

Cim menjelaskan, berbagai peralatan elektronik milik warga Desa Padang Kuas mengalami kerusakan sejak 2019 hingga 5 Oktober 2024. Rumah para korban berjarak 0 sampai 350 m dari jaringan SUTT PLTU Teluk Sepang terdekat. Peristiwa ini terjadi ketika setiap hujan disertai petir.

Berdasarkan pengakuan warga, yang dihimpun Kanopi Hijau Indonesia, sebelum didirikan jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang, tidak pernah ada peralatan elektronik mereka yang rusak ketika hujan dan petir terjadi.

Dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) PLTU Teluk Sepang tertulis bahwa pengelolaan jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang akan menimbulkan dampak pada peralatan elektronik dan makhluk hidup terutama manusia. Dampak tersebut akibat dari medan magnet dan medan listrik serta efek gangguan isolator (korona).

Tapi menurut pengakuan Rohma, warga Desa Padang Kuas yang tinggal tepat di bawah jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang, warga tidak pernah mendapatkan penyuluhan tentang bahaya SUTT. Adapun saat proses ganti rugi, hanya disampaikan bahwa SUTT ini aman dan tidak berbahaya.

Andika, Analis Kebijakan Kanopi Hijau Indonesia, mengatakan, PT TLB yang mengelola jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang diduga melanggar Undang-Undang (UU) No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Ayat 1 Pasal 44 UU itu menyebutkan bahwa setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.

“Pada Ayat 2 dinyatakan bahwa ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi: a. andal dan aman bagi instalasi; b. aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; dan c. ramah lingkungan,” kata Andika.

Sampai artikel ini selesai ditulis, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan pihak PT TLB tentang keluhan warga sekitar SUTT ini. Upaya konfirmasi dan permintaan tanggapan yang disampaikan kepada Manager Humas PT TLB melalui pesan singkat, tidak mendapatkan respons apapun.

SHARE