Tiga Perusahaan Disegel Gakkum Karena Mencemari Lingkungan

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Polusi

Senin, 24 Juni 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Sebanyak 8 perusahaan masuk dalam daftar pengasawasan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), terkait polusi udara dan pengelolaan limbah. Dari 8 perusahaan tersebut 3 di antaranya telah dihentikan aktivitas operasinya, sebab mencemari lingkungan.

Perusahaan yang tengah dalam pengawasan tersebut yakni PT Indoaluminium Intikarsa Industri (III)--penggilingan aluminium, PT Lautan Steel Indonesia (LSI)--penggilingan baja, PT Multy Makmur Limbah Nasional (MMLN)--pengelola limbah B3 tak berizin, PT Raja Goedang Mas (RGM)--pemanfaat limbah B3, PT Indonesia Acid Industry (IAI)--kimia, PT Starmas Inti Aluminum (SIA)--peleburan aluminium, PT Surteckariya Indonesia (SI)--logam, dan PT Galvindo Intiselaras (GI)--pelapis logam. Dalam keterangan resminya, Ditjen Gakkum LHK memperkirakan jumlah kegiatan/usaha yang diawasi akan terus meningkat.

Ardyanto Nugroho, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK, mengatakan saat ini tiga perusahaan telah dihentikan operasionalnya oleh Pengawas Lingkungan Hidup. Yang pertama PT III, yang berlokasi di Kabupaten Bekasi.

Pengawas Lingkungan Hidup, kata Ardyanto, menemukan kegiatan peleburan untuk pembuatan koin dan plat nomor kendaraan yang dilakukan oleh pihak ketiga di area PT III, namun tidak termasuk dalam lingkup Persetujuan Lingkungan PT III. Kegiatan tanpa izin yang menghasilkan polusi udara ini langsung dihentikan dan telah dilakukan pemasangan PPLH line.

Petugas Gakkum LHK tengah mengambil sampel limbah B3 PT MMLN. Foto: Gakkum LHK.

Perusahaan kedua adalah PT RGM, yang berlokasi di Kabupaten Serang. PT RGM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pemanfaatan limbah B3 fly ash dan bottom ash. Namun, PT RGM menerima limbah B3 selain yang diizinkan dan melakukan open dumping limbah B3 dengan jumlah kurang lebih 177.872,4 m3 di lahan seluas 5,67 hektare.

"Penimbunan limbah secara terbuka tidak hanya dapat mencemari air tanah akan tetapi akan meningkatkan pencemaran debu/partikulat ke udara sehingga menurunkan kualitas udara," katanya dalam sebuah rilis, 20 Juni 2024.

Usaha atau kegiatan lain yang dihentikan oleh Pengawas Lingkungan Hidup adalah PT MMLN, di Kabupaten Tangerang. PT MMLN merupakan perusahaan swasta yang telah beroperasi di bidang jasa pengelola limbah B3 yang melakukan pembakaran limbah secara terbuka dan insenerator yang tidak sesuai serta memalsukan surat Persetujuan Teknis dan Sertifikat Layak Operasi untuk melakukan pemanfaatan dan pengolahan limbah B3.

Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum LHK Rasio Ridho Sani, berharap penghentian ketiga usaha atau kegiatan tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan lainnya agar mengelola lingkungan dengan serius. Rasio bilang, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap usaha atau kegiatan yang melanggar dan telah menyebabkan pencemaran dan penurunan kualitas udara.

Rasio menuturkan, ancaman hukuman bagi pelaku pencemaran sangat berat, termasuk pencabutan izin, ganti kerugian lingkungan dan pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar, sesuai Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Untuk korporasi sesuai dengan Pasal 119 kami akan menerapkan pidana tambahan termasuk perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan,” kata Rasio.

Rasio mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka, karena mengganggu kesehatan dan meningkatkan pencemaran udara. Tahun lalu, katanya, bersama dengan pemerintah daerah, Gakkum LHK telah menghentikan 86 lokasi pembakaran sampah secara terbuka.

Sedangkan tahun ini, apabila perbuatan itu masih terjadi, pihaknya tidak hanya menghentikan dan/atau menutup lokasi tersebut, akan tetapi juga akan melakukan penegakan hukum pidana terhadap pelaku dan penanggung jawab kegiatan tersebut. Sampai saat ini, kata Rasio, 21 perusahaan yang dihentikan kegiatannya oleh KLHK pada 2023 masih belum beroperasi.

"Perusahaan tersebut masih dalam proses pemenuhan kewajiban perbaikan yang diperintahkan berdasarkan sanksi administrasi paksaan pemerintah," katanya.

Dalam menangani pencemaran udara di Jabodetabek, Ardyanto Nugroho menambahkan, KLHK dapat melakukan pengawasan lapis kedua (secondline enforcement) terhadap pelaku usaha di wilayah Jabodetabek. Langkah ini dilakukan untuk penanganan pelanggaran yang serius dan telah berkontribusi terhadap pencemaran udara Jabodetabek.

"Mengingat penanganan pencemaran udara di Jabodetabek ini kewenangan Pemda maka KLHK juga terus berkoordinasi dengan dinas lingkungan hidup terkait, termasuk melalui pengawasan bersama," kata Ardy.

Rasio menambahkan, saat ini Tim Satgas terus memonitor kualitas udara secara continue dan real time menggunakan AQMS (Air Quality Monitoring System) yang dikelola oleh Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan (PPKL) KLHK dan Pemda. Apabila ditemukan pelanggaran Satgas akan segera menghentikan dan melakukan penegakan hukum berlapis terhadap kegiatan/usaha yang melanggar.

“Apabila dari hasil monitoring terindikasi ada penurunan kualitas udara maka kami melakukan analisis untuk mengetahui penyebabnya dan menyiapkan langkah penanganan lebih lanjut, termasuk menerjunkan tim pengawas. Saat ini kami menyiapkan sekitar 100 pengawas. Jumlah pengawas akan kami tambah dengan melibatkan tim pengawas dari Pemda,” kata Rasio.

Tindakan tegas, sambung Rasio, akan dilakukan mulai dari penghentian kegiatan, penegakan hukum administratif termasuk pencabutan izin, penegakan hukum perdata terkait ganti rugi lingkungan, dan penegakan hukum pidana penjara dan denda. Penegakan hukum tegas harus dilakukan agar ada efek jera dan tidak berulang kembali.

Menurut Rasio, saat ini prioritas pengawasan dilakukan kepada para pelaku usaha di wilayah Jabodetabek yang menghasilkan polusi udara dari kegiatan maupun pengelolaan limbah. KLHK telah mengidentifikasi 230 perusahaan yang menjadi target pengawasan tahun ini. Selain itu, tahun ini KLHK juga akan melaksanakan pengawasan terhadap emisi pada kendaraan niaga yaitu bus dan truk di tempat kumpul mereka maupun di jalan.

“Kepada perusahaan angkutan niaga, segera kendalikan emisi dari kendaraan-kendaraan yang dioperasikan secara serius. Pelanggaran terhadap emisi termasuk kendaraan niaga dapat dikenakan penegakan hukum pidana penjara dan denda,” ucapnya.

SHARE