Marga Klagilit - Sorong Tuntut Perusahaan Perusak Dusun Sagu
Penulis : Aryo Bhawono
Masyarakat Adat
Kamis, 06 Juni 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Marga Klagilit di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, mendesak evaluasi PT Inti Kebun Sejahtera. Perusahaan itu telah menggusur dusun sagu mereka tanpa izin.
Desakan ini mereka sampaikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong.
“Mereka (Kementerian) harus melakukan evaluasi terkait dengan perizinan milik PT IKSJ serta memberikan sanksi tegas kepada PT Inti Kebun Sejahtera yang telah menggusur tanah dan hutan adat marga Klagilit, tanpa persetujuan,” ucap tokoh marga Klagilit, Essau Klagilit, kepada redaksi pada Rabu (5/5/2024).
Penggusuran ini bermula pada Desember 2023. Perusahaan memasang tali pita berwarna kuning untuk menandai lokasi yang akan digusur. Namun tali itu membentang hingga ke wilayah adat marga Klagilit. Anggota marga Klagili pun melepasnya.
Selanjutnya, beberapa anggota marga mengukur lahan menggunakan Global Positioning System (GPS). Hasilnya, perusahaan telah menggusur hutan adat dan dusun sagu marga Klagilit dengan panjang sekitar 300 meter dan lebar sekitar 10 meter.
Akibatnya, sekitar 1.000 pohon sagu dan beberapa jenis pohon yang bernilai ekonomis ditebang. Perkiraan kerugian mencapai Rp 2,5 miliar.
Kini, pohon sagu yang digusur menjadi landasan jalan milik perusahaan.
“Padahal kita ketahui bahwa pohon sagu merupakan makanan pokok orang Papua termasuk marga Klagilit,” kata Essau.
Marga Kllagili telah mengajukan pengaduan ke Kementerian ATR/ BPN pada 11 Februari 2024, namun hingga kini belum ada tanggapan. Sebelumnya, pada tanggal 7 Februari mereka juga telah juga telah mengadukan ke Komnas HAM. Atas pengaduan tersebut Komnas HAM telah meminta klarifikasi ke perusahaan yang dilaporkan berkantor di Gedung Sahid Sudirman Center Jakarta itu.
“Pengaduan juga telah diajukan ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sorong dan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Sorong, namun hingga kini belum ada informasi terkait dengan tindak lanjut dari pengaduan yang telah kami ajukan,” ungkap perwakilan marga Klaiglit, Ambo Klagilit.
Ia menduga penggusuran tersebut dilakukan karena perusahaan telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Padahal sebagaimana Pasal 12 ayat (1) UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, pelaku usaha harus terlebih dahulu melakukan musyawarah untuk mendapat persetujuan dari masyarakat adat.
Mereka pun lantas mendesak Kementerian ATR/ BPN dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong, untuk melakukan evaluasi terkait dengan perizinan milik PT IKSJ serta memberikan sanksi tegas kepada PT Inti Kebun Sejahtera yang telah menggusur tanah dan hutan adat marga Klagilit, tanpa persetujuan mereka.
SHARE