Habitat Orangutan Rawa Tripa-Babahrot Terus Dijadikan Sawit
Penulis : Kennial Laia
Deforestasi
Minggu, 26 Mei 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Hutan lindung dan lahan gambut yang menjadi habitat orangutan di Ekosistem Hutan Rawa Gambut Tripa-Babahrot, Aceh, terus-menerus dibuka untuk konversi lahan perkebunan sawit. Menurut temuan terbaru dari investigasi organisasi masyarakat sipil, pada saat ini 50% dari total sisa hutan terakhir di wilayah itu telah dibabat.
Ekosistem Hutan Rawa Gambut Tripa-Babahrot merupakan areal hutan gambut yang awalnya mencapai 62.000 hektare. Secara administrasi wilayah ini berada di Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya (60%) dan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (40%). Menurut Koalisi, ekosistem ini menyimpan 300 jenis tumbuhan lokal dan satwa khas, termasuk orangutan (Pongo abelli), beruang madu, dan harimau sumatra. “Namun kondisi Rawa Tripa-Babahrot saat ini hampir seluruhnya menjadi kawasan budidaya perkebunan kelapa sawit,” kata Koalisi dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat, 24 Mei 2024.
“Di Babahrot, penghancuran hutan gambut masih terus terjadi hingga hari ini. Atas legalitas Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, PT Dua Perkasa Lestari dan PT Cemerlang Abadi bebas menghancurkan rumah terakhir orangutan di hutan gambut Babahrot,” kata Koalisi.
Hutan gambut Babahrot berada di Aceh Barat Daya, dan merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser. Total luasnya mencapai 23.807 hektare, namun hampir seluruhnya telah dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit. Kawasan Hidrologi Gambut di wilayah ini, seluas 4.529 hektare, juga telah berubah fungsi.
Data terbaru dari Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan (KSLH) Aceh, sebanyak 634,70 hektare hutan yang masuk Kawasan Lindung Gambut kembali dibuka dan dikeringkan. Menurut Koalisi, hal ini melanggar Permentan Nomor 14 tahun 2009, yang melarang budidaya komoditas perkebunan termasuk kelapa sawit dalam kawasan dengan kubah gambut sedalam lebih dari tiga meter.
“Investigasi kami menemukan, hutan dalam Kawasan Lindung Gambut tengah dibuka dan dikeringkan oleh PT. Dua Perkasa Lestari (DPL) dan PT. Cemerlang Abadi (CA),” kata Koalisi.
Hasil analisis citra tahun 2023 oleh Koalisi menunjukkan, terdapat 501,67 hektare hutan dalam Kawasan Lindung Gambut. Sedangkan pada Februari 2024, hutan gambut tersisa hanya 232,64 hektare. “Ini menunjukkan data yang menyeramkan: dalam satu tahun terakhir, hutan gambut hilang mencapai 269,03 hektare hutan di Babahrot.”
Menurut Koalisi, aktivitas pembukaan lahan untuk budidaya perkebunan juga tidak sesuai dengan arahan dari peta analisis kesesuaian revisi RTRW dengan peta HGU PT DPL dan PT CA yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN pada 2024. “Peruntukan kawasan gambut yang merupakan bagian dari kawasan lindung gambut masih tumpang tindih dengan HGU kedua perusahaan tersebut.”
Foto udara menunjukkan alat berat yang membuka lahan di ekosistem gambut Babahrot, Aceh Barat Daya, Aceh, yang juga merupakan habitat orang utan. Dok. Betahita/Istimewa
Orangutan terusir
Menurut Koalisi, deforestasi terencana di hutan gambut Babahrot berdampak pada hilangnya habitat orangutan, yang merupakan salah satu spesies kunci di wilayah tersebut.
“Penyusutan lahan gambut telah menyebabkan populasi orangutan di hutan Babahrot kian rentan,” kata Koalisi.
Berdasarkan catatan Koalisi, terdapat sejumlah kasus orangutan yang terdampak akibat konversi ke perkebunan sawit di hutan gambut Babahrot. Pada 12 Maret 2019, misalnya, satu orang utan jantan berusia lima bulan ditemukan terisolir di kebun masyarakat. Anakan ini kemudian dievakuasi ke Pusat Karantina Orangutan Sumatra di Batu Mbelin Sumatra.
Selanjutnya pada 28 Oktober 2020, satu induk orangutan dan anaknya terisolir dalam kebun masyarakat.
Kasus terakhir terjadi pada 9 April 2022, di mana terdapat satu induk orangutan bersama anaknya (masing-masing dua dan lima tahun) ditemukan dalam kondisi kurus di hutan Babahrot. Keduanya dievakuasi ke Pusat Reintroduksi Orangutan Jantho.
Lanskap ekosistem hutan gambut Babahrot, Aceh, yang mengalami deforestasi akibat konversi ke kebun sawit milik perusahaan. Dok. Betahita/Istimewa
“Laporan ini menunjukkan data perusakan hutan gambut Babahrot dalam tahap kritis. Koalisi mendesak PT Dua Perkasa Lestari dan PT Cemerlang Abadi menghentikan aksi pembukaan lahan baru di hutan gambut Babahrot,” kata Koalisi.
Selain deforestasi dan perusakan habitat orangutan, Koalisi menyebut bahwa kedua perusahaan hingga saat ini belum memenuhi kewajiban 20% kebun plasma kepada masyarakat. “Kedua perusahaan ini juga masih mengabaikan proses Free Prior and Informed Consent (FPIC) dengan komunitas masyarakat lokal.”
“Penguasaan hutan dan lahan gambut melalui izin Hak Guna Usaha (HGU) telah menyebabkan tersulutnya banyak konflik lahan dengan masyarakat.”
Koalisi mendesak agar perusahaan yang membuka lahan gambut Babahrot berkomitmen terhadap kebijakan Nol NDPE. Pemerintah daerah juga didesak untuk menghentikan pembukaan lahan di dalam Kawasan Lindung Gambut sesuai dengan arahan dari peta analisis kesesuaian revisi RTRW Abdya.
SHARE