Gakkum KLHK Tangkap Penambang Emas di Gunung Dako
Penulis : Gilang Helindro
Hukum
Rabu, 15 Mei 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Kejaksaan Negeri Tolitoli melakukan kegiatan Operasi Gabungan Penyelamatan Sumber Daya Alam di wilayah Kabupaten Tolitoli, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah. Penegakkan hukum ini berhasil menangkap pelaku tambang ilegal.
Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Tim operasi menemukan aktivitas ilegal PETI menggunakan empat unit beko di areal yang berbatasan dengan hutan lindung KPH Gunung Dako. Pemilik ekskavator berhasil ditangkap dan empat alat beratnya disita sebagai barang bukti.
“Keempat ekskavator disimpan di kantor KPH Gunung Dako. Selanjutnya pemilik ekskavator, SH, diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Aswin, dikutip Selasa, 14 Mei 2024.
Aswin menjelaskan, penyidik telah menaikkan status SH sebagai tersangka. Ia dengan dijerat Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 109 huruf a Jo Pasal 24 ayat (5) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Pasal 22 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). Selanjutnya tersangka dititipkan di Lapas Kelas II Tolitoli.
Aswin menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang turut menampung hasil tembang emas ilegal tersebut. Sebelumnya kasus-kasus tambang ilegal seperti ini, mendapat perhatian dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Masyarakat.
“Kami sudah mendapatkan perintah dari Dirjen Gakkum KLHK agar berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera, terutama terhadap penerima manfaat utama (beneficiary ownership) dari kejahatan ini,” ungkap Aswin.
Sejauh ini, “Gakkum KLHK telah melakukan 2.057 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan liar dan TSL serta membawa 1.490 kasus ke pengadilan,” kata Aswin.
SHARE