Buron Perambah Hutan Bangka Tertangkap dan Ditahan di Jakarta

Penulis : Gilang Helindro

Hukum

Senin, 11 Maret 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Tim Gabungan Penyidik KLHK bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial BA (59) di Kabupaten Bangka. 

Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda menyatakan BA merupakan salah satu tersangka perusakan dan perambahan Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan, di Desa Penagan, Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. 

“Saat ini tersangka BA telah di tahan di Rumah Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat,” ungkap Yazid, Senin, 4 Maret 2024.

Yazid menjelaskan, BA ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 10 November 2023. Tersangka BA merupakan aktor intelektual yang berperan dalam memberikan perintah dan memfasilitasi kegiatan perambahan hutan di Kabupaten Bangka. Kasus bermula dari kegiatan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan untuk dilakukan penanaman sawit. 

Gakkum Tangkap DPO Perambah Hutan Bangka. Foto: Istimewa/Gakkum

“Setelah BA tertangkap, kami akan melakukan percepatan untuk segera menyelesaikan penanganan perkara. Adapun berkas perkara sudah kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung pada tanggal 1 Maret 2024,” ungkap Yazid.

Yazid menambahkan bahwa penangkapan DPO tersangka BA ini menunjukkan komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK. “Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup, ini perintah tegas Dirjen Gakkum KLHK kepada kami. Untuk penguatan penegakan hukum LHK, saat ini Dirjen Gakkum Dr. Rasio Ridho Sani telah membentuk Satgas Cakra KLHK untuk memperkuat pencarian para DPO termasuk tersangka BA,” katanya.

Yazid berharap bahwa hal ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh Tersangka DPO yang diduga melakukan kejahatan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan. 

“Kami berharap kepada seluruh Tersangka DPO yang sampai saat ini masih dalam tempat persembunyiannya, untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan untuk membuat terang kasus tersebut,” ungkap Yazid. 

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum maksimal agar ada efek jera dan keadilan. “Kami sudah membawa 1.498 kasus pidana lingkungan hidup ke pengadilan, kasus ini harus ditindak tegas,” ungkap Rasio.

Berkaitan dengan penanganan kasus ini, kata Rasio, pihaknya akan mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam perambahan kawasan hutan untuk kebun sawit di Bangka ini. 

“Mengingat tersangka BA tidak kooperatif dan bersembunyi cukup lama, saya sudah perintahkan para penyidik untuk mendalami pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik,” kata Rasio. 

Rasio mengatakan, BA dijerat dengan tindak pidana bidang kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp7,5 Milyar.

SHARE