Apel Green Aceh Menangi Gugatan Permohonan Informasi
Penulis : Gilang Helindro
Hukum
Kamis, 22 Februari 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Komisi Informasi Aceh memenangkan permohonan gugatan Yayasan Apel Green Aceh atas permohonan informasi publik melawan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya pada Selasa, 20 Februari 2024.
Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim Komisioner menerima permohonan Rahmad Syukur selaku Direktur Eksekutif Yayasan Apel Green Aceh dan menyatakan informasi yang dimohonkan oleh Apel Green Aceh merupakan informasi terbuka.
Majelis Hakim memerintahkan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sebagai termohon untuk menyerahkan informasi yang dimohonkan setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Majelis Hakim Komisioner memerintahkan Pemerintah Kabupaten Raya untuk mencabut dan membatalkan lembar uji konsekuensi informasi yang dikecualikan angka 93, yang merupakan lampiran dari Keputusan PPID Kabupaten Nagan Raya Nomor 500.8/2/kpts/2023 tentang Klasifikasi Informasi Dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, pada tanggal 15 Mei 2023.
“Permohonan informasi secara resmi yang disampaikan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Nagan Raya, dengan nomor 127/APELGREENACE/VIII/2023, yang dikirim pada 23 Agustus 2023,” kata Rahmad, Rabu, 21 Februari 2024.
Rahmad bilang informasi yang dimohonkan ada dua, pertama salinan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) PT Brata Subur Persada. Kedua, salinan Laboratorium PT Brata Subur Persada Tahun 2020/2023, Surat tersebut diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Nagan Raya pada tanggal 24 Agustus 2023
“Sidang ini menjadi tonggak ditegakkannya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan praktik tata kelola pemerintahan Kabupaten Nagan Raya yang lebih baik,” ungkap Rahmad.
Rahmad berharap, pemerintah Kabupaten Nagan Raya dapat mengevaluasi kinerja aparatur di berbagai instansi pemerintah, terutama di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup agar sidang sengketa serupa tak terulang lagi di masa depan.
Adapun dasar hukum yang menjadi pijakan bagi Apel Green Aceh adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal 65 ayat (2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Menurut Rahmad, sengketa informasi ini menjadi sejarah bagi Dinas Lingkungan Hidup Nagan Raya. “Ini pertama kalinya DLH Nagan Raya mendapatkan gugatan atas keterbukaan informasi dan diselesaikan melalui mekanisme Komisi Informasi Publik. Kami menyayangkan sikap dinas yang tidak terbuka. Padahal, sebelumnya, informasi yang diminta selalu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat Nagan,” kata Rahmad.
SHARE