KLHK Melawan Putusan Pailit Tersangka Karhutla
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Karhutla
Kamis, 15 Februari 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Permohonan pailit PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK), tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 591 hektare di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, pada 2015, diterima Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Medan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merespon putusan tersebut dengan mengajukan keberatan (renvoi prosedur).
Menurut KLHK, lembaganya tidak masuk dalam daftar kreditur perusahaan perkebunan sawit tersebut, yang telah diputus bersalah dan harus membayar ganti rugi materiiil dan biaya pemulihan ekologis sebesar Rp191.804.261.700 kepada negara.
Hukuman bagi PT RKK itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 139/PDT.G-LH/2016/PN.Jmb Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 65/PDT-LH/2017/PT JMB Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2145K/Pdt/2018 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 854PK/PDt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
"Atas fakta tersebut kami melakukan langkah keberatan berupa pengajuan renvoi prosedur di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan dan telah mengadukan pelanggaran Kode Etik Profesi oleh kurator,” kata Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), dalam keterangan resmi, Senin (12/2/2024). Selain itu, Rasio menambahkan, pihaknya juga akan melaporkan hakim pengawas dalam perkara Kepailitan PT RKK kepada Bawas Mahkamah Agung.
Dalam keterangan resminya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Gakkum LHK mengungkapkan, alasan permohonan pailit (faillessment request) yang diajukan PT RKK ini justru, salah satunya, karena adanya tagihan hutang terhadap KLHK, yakni membayar kerugian lingkungan hidup dan biaya pemulihan fungsi ekologis sebesar Rp191 miliar atas perkara perdata karhutla.
Selain menyatakan pailit, putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 04/PDT.SUS-pailit/2023/PN.NIAGA.MDN PT RKK juga menunjuk hakim pengawas dan mengangkat kurator. Gakkum LHK mengatakan, kurator yang diangkat seharusnya melakukan pencatatan harta pailit, jumlah kreditur dan tagihan kreditur untuk dimasukkan dalam Daftar Harta pailit (DHP) sesuai ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).
Dalam melaksanakan kewenangannya, kurator berdasarkan ketentuan Pasal 15 Jo Pasal 114 (UU Kepailitan) wajib mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, pemberitahuan kepada kreditur dan mengumumkan dalam 2 surat kabar sesuai dengan asas promulgatie.
Faktanya, kurator tidak melaksanakan perintah sesuai dengan kewajibannya di mana KLHK tidak masuk dalam Daftar Piutang Sementara (DPS) maupun Daftar Piutang Tetap (DPT). Tindakan kurator ini dianggap sangat merugikan negara dalam hal ini KLHK yang merupakan salah satu kreditur.
Gakkum LHK menyatakan tindakan kurator ini jelas bertentangan dengan hukum dan berpotensi merugikan negara. KLHK memperoleh informasi PT RKK (dalam pailit) didasarkan atas hasil penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, 16 Juni 2023, untuk kepentingan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan tidak masuknya KLHK sebagai kreditur tetap, tagihan piutang KLHK sebesar Rp191 miliar terancam tidak dibayarkan oleh kurator kepada negara. Kuasa Menteri LHK juga mengajukan tagihan kepada hakim pengawas dan kurator pada agenda Rapat Kreditur Lanjutan, pada 16 November 2023, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan. Namun hakim pengawas dan kurator menolak tagihan KLHK masuk dalam daftar tagihan pailit, dikarenakan telah melewati jangka waktu batas akhir verifikasi Pajak dan Rapat Pencocokan Piutang yang telah ditentukan 2 Mei 2023.
Kurator malah mengalihkan agar Kuasa Menteri LHK melakukan koordinasi dengan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan. Kuasa Menteri LHK juga telah menyampaikan surat nomor S.189/PSLH/PSLHMP/GKM.1/8/2023 perihal Tagihan Piutang Kreditor KLHK kepada hakim pengawas PT RKK (dalam pailit) melalui petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Medan dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.
Rasio menyebut tindakan kurator sangat tidak profesional, tidak bersikap jujur, dan telah bersikap tidak adil dan memihak serta tidak menjalankan Kode Etik Profesi Kurator. Rasio mengatakan, dalam kasus ini, proses kepailitan yang dilakukan kurator tidak sesuai dengan asas promulgatie. Sebab putusan pailit PT RKK harus diumumkan dan diberitahukan kepada semua krediturnya, agar semua kreditur mengetahui adanya kepailitan dari PT RKK.
"Tindakan kurator sangat merugikan negara dalam hal ini adalah KLHK yang mewakili Lingkungan Hidup, KLHK sebagai kreditur tidak menerima putusan Pailit PT RKK nomor 04/PDT.SUS-PAILIT/2023/PN.NIAGA.MDN tertanggal 21 Maret 2023," kata Rasio.
Dengan tidak diberitahukannya proses kepailitan PT RKK kepada KLHK, sebagai kreditur, melalui surat tercatat atau melalui kurir, Rasio menganggap kurator tidak melaksanakan kewajiban hukumnya. Ketidaktahuan kreditur untuk mendaftarkan piutangnya, kata Rasio, akan menjadi tidak adil jika kerugian kreditur dipertanggungjawabkan atau dibebankan pada kreditur.
"Di samping itu, mengingat adanya dugaan tindak pidana atas karhutla di lokasi perkebunan sawit PT RKK, kami akan menindaklanjuti penegakan hukum pidana terhadap karhutla di lokasi PT RKK," kata Rasio. Langkah hukum tegas lainnya, imbuh Rasio, akan pihaknya lakukan agar pemailitan ini tidak menjadi modus baru bagi para pelaku kejahatan maupun pihak tergugat untuk menghindari kewajiban hukumnya.
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, Jasmin Ragil Utomo, mengungkapkan, pada saat KLHK sedang melakukan proses eksekusi terhadap PT RKK di Pengadilan Negeri Muaro Jambi, yang telah menerima delegasi dari Ketua Pengadilan Negeri Jambi, secara diam-diam PT RKK mempailitkan diri dengan tidak memasukkan piutang KLHK.
Kurator, lanjut Jasmin, juga tidak berusaha untuk mendorong PT RKK melaksanakan eksekusi, sehingga ia menduga ada persekongkolan atau itikad tidak baik antara PT RKK dengan kurator. "Untuk tidak menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan tidak membayar kerugian lingkungan hidup ke kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tidak akan melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup pada lahan yang telah rusak,” ucap Jasmin.
SHARE