Kasasi Haris-Fatia, Cara Jaksa Ancam Kebebasan Berekspresi

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Jumat, 12 Januari 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Jaksa mengajukan kasasi atas vonis bebas murni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Para pegiat HAM dan lingkungan beranggapan upaya kasasi ini menunjukkan sikap anti kebebasan berpendapat oleh kejaksaan. 

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto mengungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi usai Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan.

"Dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Haris Azhar dan Akta Pemintaan Kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Fatia Maulidiyanti," ucap dia seperti dikutip dari Antara. 

Saat ini tim jaksa tengah menyusun memori kasasi untuk segera dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA). 

Konferensi pers pasca putusan kasus kriminalisasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Jakarta pada Rabu (10/1/2024). Sumebr foto: Tangkapan layar Youtube YLBHI.

Para aktivis HAM dan lingkungan, akademisi, serta penasehat hukum Haris dan Fatia menyayangkan pengajuan kasasi ini. Menurut mereka, putusan bebas murni seharusnya tak ditindaklanjuti dengan kasasi. 

Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jentera, Bivitri Susanti, mengungkapkan jaksa memang memiliki dasar hukum untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 114/PUU-X/2012. Tadinya UU No  8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengecualikan pengajuan kasasi oleh jaksa atas putusan bebas. 

Seharusnya putusan bebas seperti ini tidak dikasasi dengan alasan HAM,” ucap dia dalam jumpa pers pada Rabu (10/1/2024).

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebutkan  putusan bebas murni majelis hakim PN Jakarta Timur terhadap Haris dan Fatia ini berdampak baik terhadap kebebasan berekspresi. Belakangan ini, kata dia, kebebasan berekspresi kian merosot di negeri ini.

Seharusnya putusan ini ditindaklanjuti dengan koreksi kebijakan pemerintah, khususnya dalam konteks kriminalisasi atas kritik maupun protes terhadap kebijakan dan pejabat negara.

“Fakta dirujuk hakim secara logis dalam argumen dalam penalaran, dan pembuktian dan keyakinan,” kata dia. 

Penasihat Hukum Haris-Fatia, Muhammad Isnur, menyebutkan upaya kasasi ini harus dihadapi, jangan sampai karena upaya kasasi yang diajukan jaksa membuat kebebasan berekspresi kemudian menciut. 

“Hakim sudah memutuskan tak apa menyebut Luhut dengan sebutan ‘Lord’, maka sebut saja Lord Luhut. Jangan takut untuk mengkritik” kata dia.

Ia merasa sejak persidangan jaksa menunjukkan sikap berlebihan. Sikap ini mereka tunjukkan dengan menambahkan dakwaan yang tidak diajukan oleh pelapor, membangun tuduhan bahwa Haris Azhar hanya sekedar minta saham, bahkan memaksakan narasi bahwa terjadi kericuhan karena podcast Haris.

Pada Senin (8/1/2024), majelis hakim PN Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Kasus ini sendiri bermula dari diskusi Haris dan Fatia dalam video berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' yang diunggah melalui akun Haris. 

Isi diskusi ini sendiri membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut di sana.

SHARE