Hakim Putus Bebas Haris dan Fatia

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Senin, 08 Januari 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.   

Majelis hakim yang diketuai oleh Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin, menyebutkan perbuatan Haris dan Fatia, tidak memenuhi penghinaan kepada Luhut, baik secara pribadi maupun jabatan. Putusan keduanya dibacakan berurutan dalam satu persidangan. 

"Mengadili, satu, bahwa terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," ucap Arthana.

Hakim juga memberikan putusan yang sama kepada Fatia. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanti, kata Arthana, dari seluruh dakwaan. 

Tangkapan layar Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani sidang vonis di PN Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024). Keduanya dinyatakan bebas. Foto: tangkapan layar video sidang oleh @Jakartanikus

Keduanya disidang dalam perkara nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim. Majelis hakim menilai keduanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Hakim anggota Muhammad Djohan Arifin menyatakan dalam pertimbangan, unsur penghinaan tidak terpenuhi dalam kasus ini. Perbincangan Fatia dan Haris, menurut mereka tidak termasuk kategori penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Yang ditemukan dalam video podcast merupakan telaah, komentar, analisa, pendapat, dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil," ujar Djohan.

Sedangkan penggunaan penggunaan kata lord merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukan Luhut. Istilah ini karena jabatan Luhut dalam kabinet dan penugasan-penugasan yang diberikan oleh presiden, seperti dalam penanganan pandemi Covid-19.   

"Menimbang bahwa majelis hakim menilai frasa kata lord pada Luhut Binsar Panjaitan bukan dimaksud dengan penghinaan nama baik, namun kata lord bukan menggambarkan kata yang buruk, jelek, atau hinaan fisik tetapi merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukannya juga," katanya.

Sebelumnya jaksa menuntut Haris dengan pidana 4 tahun dan denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Fatia dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan kurungan.

Kasus ini sendiri bermula dari diskusi Haris dan Fatia dalam video berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' yang diunggah melalui akun Haris. 

Isi diskusi ini sendiri membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut di sana.

Luhut lantas melaporkan Haris dan Fatia ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

SHARE