Proses Penetapan RTRW Sumbar Diminta Terbuka

Penulis : Gilang Helindro

Lingkungan

Senin, 18 Desember 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang bersama masyarakat sipil di Sumatera Barat (Sumbar) melakukan Audiensi di DPRD Provinsi Sumatera Barat terkait pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat 2023-2043 pada Senin (11/12/2023). Audiensi dihadiri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumbar dan Panitia Khusus Pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat 2023-2043. 

Diki Rafiqi, Koordinator advokasi LBH Padang menilai, pemerintah beserta DPRD Provinsi Sumatera Barat harus memastikan keterbukaan informasi mengenai proses pembentukan RTRW. Diki menyebut, prinsip-prinsip akuntabilitas harus dikedepankan dalam pembentukan RTRW Provinsi Sumatera Barat 2023-2043. 

“Selain itu tidak memberikan ruang kepada praktek-praktek korupsi, kolusi, nepotisme, dan ancaman kekerasan kepada rakyat di masa mendatang,” kata Diki dalam keterangan resminya Jum’at, 15 Desember 2023.

Diki bilang, pemerintah dan DPRD Provinsi Sumbar harus mengupayakan partisipasi yang bermakna kepada masyarakat atau kelompok yang akan terdampak dari  RTRW Sumatera Barat 2023-2043, dan melibatkan mereka dalam proses pengambilan Keputusan khususnya di zona investasi.

Tumpukan kayu bulat milik perusahaan pemegang izin akses SIPUHH di Pulau Sipora, Mentawai. Foto: Rus/YCMM

Pemerintah dan DPRD, kata Diki, harus menjamin di kemudian hari RTRW ini tidak boleh menyebabkan adanya perampasan ruang yang menjadi tempat hidup dan penghidupan rakyat.

Terakhir, dalam pembentukan, pembahasan hingga pengesahan RTRW Sumatera Barat 2023-2043 ini tidak boleh menimbulkan masalah baru yang berakibat hilangnya perlindungan, pemenuhan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. "Pemerintah dan DPRD Sumatera Barat perlu menerapkan prinsip-prinsip Perlindungan, Pemenuhan, dan Penghormatan HAM dalam setiap proses pembentukan, pembahasan hingga pengesahan RTRW Sumatera Barat 2023-2043," kata dia.

Setelah audensi, LBH Padang akan melakukan permohonan informasi terkait dokumen RTRW baik KLHS maupun peta digital, agar masyarakat semakin terang melihat pembahasan rencana peraturan daerah RTRW 2023-2043 Sumatera Barat.

Sebelumnya, menurut catatan Tim Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada 19 provinsi di Indonesia yang ditargetkan menetapkan RTRW sepanjang Agustus hingga Desember 2023, dan 6 provinsi lainnya ditargetkan ditetapkan tahun depan.

Dalam usulan perubahan RTRW Sumatera Barat (Sumbar), pemerintah setempat berencana menyediakan pola ruang pada kawasan peruntukan industri (KPI) seluas kurang lebih 15 ribu hektare. Celakanya di sana terdapat kawasan berstatus areal penggunaan lain (APL) yang berpotensi menimbulkan konflik, sebab tumpang tindih dengan lahan masyarakat.

SHARE