Mantan Dirjen Minerba Didakwa Korupsi Tambang Nikel Rp 2,3 T
Penulis : Aryo Bhawono
Hukum
Sabtu, 09 Desember 2023
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Mantan Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin, didakwa kasus dugaan korupsi tambang ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun.
Ridwan duduk di kursi pesakitan bersama tujuh terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu lalu (6/12/2023).
Tujuh terdakwa lainnya adalah mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Dirjen Minerba, Sugeng Mujiyanto; Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Yuli Bintoro; Sub koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral Henry Julianto; Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Eric Viktor Tambunan; Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM) Glenn Ario Sudarto, Direktur PT LAM Ofan Sofwan, dan pemilik PT LAM Windu Aji Sutanto.
Dakwaan Ridwan dan Sugeng terpisah dengan enam terdakwa lainnya. JPU menyebutkan Ridwan dan Sugeng berperan sebagai pembuat kebijakan terkait dengan Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. Perhitungan kerugian negara ini dilakukan berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.
"(Para terdakwa) memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Ketua Tim JPU, Iwan Catur, seperti dikutip dari Detik.
Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ridwan dan tujuh terdakwa lain disidangkan di PN Tipikor Jakarta. Sedangkan 4 terdakwa lainnya, yaitu Direktur PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP) Andi Adriansyah alias Iyan; Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) Rudy Hariyadi Tjandra; Hendra Wijayanto selaku General Manager PT. Antam Tbk. Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara; Agussalim Madjid selaku Kuasa Direksi PT. Cinta Jaya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari.
Kasus ini terkait pencabutan pembekuan usaha dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT KKP. Pembekuan usaha dilakukan terhadap PT KKP karena jual beli ore nikel perusahaan itu dengan dengan perusahaan smelter nikel tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020.
PT KKP tidak menggunakan surveyor yang ditunjuk oleh Dirjen Kementerian ESDM. Dokumen kontrak penjualan yang disampaikan oleh PT KKP pun tidak sesuai dengan ketentuan harga patokan mineral (HPM) sebagaimana yang ditentukan dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020.
Jaksa menyebut Ridwan pun juga menyetujui RKAB PT KKP meski tata cara evaluasi dokumen RKAB bertentangan dengan Keputusan Menteri ESDM No: 1806K/ 30/ MEM/ 2018 tertanggal 30 April 2018. Penyederhanaan aspek penilaian ini menyebabkan PT KKP yang sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya, mendapatkan kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) Tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga pada PT TMM yang juga berada di sekitar Blok Mandiodo.
Kenyataannya RKAB tersebut digunakan atau dijual kepada PT LAM untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam seluas 157 hektare yang tidak mempunyai RKAB.
Penambangan di lahan milik PT Antam tersebut atas pengetahuan dan persetujuan Hendra Wijayanto selaku Manajer Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara.
SHARE