Masyarakat Dairi Ajukan Kasasi atas Izin Tambang PT DPM
Penulis : Aryo Bhawono
Hukum
Senin, 27 November 2023
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Masyarakat Dairi, Sumatera Utara, akan mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menerima permohonan banding Persetujuan Lingkungan PT Dairi Prima Mineral (DPM). Hidup warga Dairi bakal terancam karena operasi tambang perusahaan itu.
Sebelumnya PTUN Jakarta memutuskan Persetujuan Lingkungan PT.DPM atau tidak sah dan memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut izin tersebut. Namun pada Rabu lalu (22/11/2023) PTTUN Jakarta memutuskan sebaliknya.
“Kami akan kasasi ke MA. Harus! Kami tahu tambang ini akan berbahaya. Kami tahu tambang akan membunuh manusia, menghancurkan pertanian, dan merusak lingkungan,” ucap perwakilan masyarakat Dairi Hotman Purba.
Warga Dairi merasa resah dengan putusan PTTUN Jakarta ini. Laporan dari berbagai pakar lingkungan dan tambang menyebutkan aktivitas pertambangan berpotensi mendatangkan bencana. Warga Dairi, Tioman Simangunsong, menyebutkan izin itu tidak menunjukkan tata kelola yang baik. Ia beranggapan PT DPM dan KLHK mempermainkan nyawa manusia dan lingkungan.
“Tambang DPM ini tidak seharusnya dilanjutkan. PTUN sudah setuju dengan kami. Sekarang malah Pengadilan Tinggi mengatakan tambang bisa mendapatkan persetujuan lingkungannya,” keluh Tioman.
Selama ini wilayah Dairi terkenal dengan hasil pertanian melalui proses yang bersih yang berkualitas baik. Namun kondisi pertanian dan lingkungan yang baik ini bisa hancur karena tambang PT DPM.
Warga mengaku selama ini tidak pernah diajak bicara oleh perusahaan. Mereka justru memanipulasi dan menebar perpecahan masyarakat. Mereka menilai putusan PTTUN Jakarta melukai hati masyarakat.
Lembaga yang selama ini mendampingi masyarakat Dairi, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), menyebutkan tindakan KLHK memberikan izin kepada PT DPM sangat berbahaya untuk masa depan. Direktur Eksekutif Bakumsu, Tongam Panggabean, mengatakan upaya kasasi atas kasus ini laik untuk dilakukan.
“Keputusan tersebut memprihatinkan. Semua pihak, termasuk Pengadilan Tinggi, tidak semestinya memihak tata kelola lingkungan yang buruk yang sudah ditunjukkan oleh KLHK. Kini, masyarakat tidak punya pilihan lain selain kasasi ke MA,” kata Tongam
Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Melky Nahar, menyebutkan selama ini pemerintah menunjukkan keberpihakannya kepada korporasi tambang. Menurutnya KLHK sendiri juga telah melanggar mandat mereka sendiri. “Siapa yang bisa mempercayai pemerintah yang berbuat seperti itu?”
Direktur Hukum dan Kebijakan di Inclusive Development International, Natalie Bugalski,mengungkap keputusan ini punya implikasi besar terhadap masa depan Indonesia sebagai pusat pertambangan. sikap pemerintah terhadap PT DPM menunjukkan komitmen yang rendah untuk melindungi dampak operasi tambang ini terhadap HAM.
Tambang PT DPM sendiri kini sedang di tahap pembangunan di Sumatera Utara. Pada tahun 2019 KLHK menyarankan PT DPM untuk memperbarui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) guna mendapatkan Persetujuan Lingkungan.
Masyarakat terdampak proyek ini keberatan dengan Persetujuan Lingkungan untuk tambang tersebut. Dokumen AMDAL PT DPM telah ditinjau oleh para pakar internasional di bidang hidrologi tambang dan teknik sipil dan rencana tambang tersebut membahayakan bagi masyarakat dan lingkungan.
Pakar pertambangan, Stephen Emerman, menyebutkan AMDAL PT DPM merupakan dokumen terburuk yang pernah ia pelajari. Terdapat begitu banyak kesalahan, kelalaian, dan kontradiksi, yang di tempat lain sudah pasti akan dibuang.
“Tambangnya sendiri punya masalah yang serius, ia didesain jauh di bawah standar keamanan. Tidak ada pertimbangan tentang potensi dampak terjadinya kerusakan bendungan tailing. Yang notabene ada di atas fondasi yang tidak stabil, di wilayah dengan curah hujan tinggi, di zona dengan risiko gempa paling tinggi di dunia.”
SHARE