Pembangkit Listrik Sampah Diminta Masuk RUU EBET - Ko Setuju?

Penulis : Gilang Helindro

Energi

Minggu, 26 November 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta persetujuan DPR Komis VII untuk memasukan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). 

Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam acara Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Senin 20 November 2023 mengatakan, sampah dan pengelolaan sampah penting mendapat kepastian masuk dalam pertimbangan RUU EBET.  “Pemerintah perlu mempertimbangkan dan melengkapi kebijakan umum pengolahan sampah menjadi energi. Pasalnya, pengolahan sampah menjadi energi merupakan salah satu program pengembangan bioenergi nasional,” kata Arifin. 

Arifin mengatakan, ke depannya pemerintah akan mewajibkan PT PLN untuk membeli listrik yang dihasilkan dari PLTSa. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung pemerintah daerah dalam mengatasi masalah sampah. Adapun ketentuan pembelian listriknya mengacu pada energi nasional dan Rancangan Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). 

“Formula tarif listrik dari PLTSa tersebut nantinya akan diatur Menteri ESDM,” ungkapnya. 

Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantar Gebang. foto : bppt.go.id

Pengelolaan sampah menjadi tenaga listrik, kata Arifin, bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Dengan adanya PLTSa, kualitas lingkungan diharapkan dapat membaik akibat jumlah sampah yang terus berkurang.  

Arifin bilang, nantinya pemerintah juga akan memanfaatkan sampah dalam program co-firing pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Hal ini juga sudah masuk dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM.  Dia menjelaskan, rancangan Permen tentang penerapan co-firing pada PLTU telah disetujui Presiden Joko Widodo. Kebijakan itu bertujuan untuk mengatasi masalah limbah, meningkatkan pangsa Energi Baru Terbarukan (EBT), dan mengurangi emisi dari PLTU.  

“Peraturan tersebut mengatur terkait penerapan co-firing untuk PLTU milik PT PLN dan PLTU milik IPP, serta PLTU yang berlokasi di wilayah usaha tertentu," tutup Arifin.

Sebelumnya, soal program co-firing pemerintah mendapat kritik dari pegiat lingkungan. Manager Program Bioenergi Trend Asia, Amalya Reza Oktaviani, mengatakan "Promosi co-firing PLTU adalah taktik jahat."

SHARE