Penjual Kulit Harimau dan Sisik Trenggiling Ditangkap di Sumut
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Hukum
Rabu, 22 November 2023
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Dua pelaku perdagangan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi berhasil ditangkap di Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dalam keterangan resminya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menguraikan, perdagangan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi ini terungkap dari informasi masyarakat tentang adanya warga Kelurahan Wek I, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, berinisial MS, yang memiliki dan menawarkan bagian tubuh satwa liar dilindungi, berupa kulit dan tulang harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan sisik trenggiling (Manis javanica).
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Polda Sumut. Setelah melakukan pendalaman tim kemudian melakukan “undercover buy” dengan menghubungi pelaku MS. Petugas dan MS selanjutnya sepakat untuk melakukan transaksi jual-beli.
Keesokan harinya, pada Kamis, 9 November 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, sesuai kesepakatan dilakukan pertemuan di Hotel Samudera, Jl. Teuku Umar, Kelurahan Losung, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan. Di lokasi itu, MS bersama temannya berinisial DYS datang dengan membawa barang yang dikemas di dalam kardus.
Setelah diperiksa tim mendapati kardus dimaksud berisi beberapa organ tubuh satwa liar dilindungi yang akan diperjualbelikan, yaitu 1 lembar kulit harimau, tulang harimau, dan sisik trenggiling seberat 15 kg. Petugas kemudian menangkap MS beserta temannya DYS berikut barang bawaan dan membawanya ke Mapolda Sumut untuk diproses lebih lanjut.
Setibanya di Mapolda Sumut, petugas penyelidik kemudian meminta bantuan petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut untuk memastikan barang bukti yang diamankan tersebut merupakan bagian tubuh dari satwa liar yang dilindungi. Setelah diperiksa, petugas BBKSDA Sumut memastikan barang bukti tersebut benar organ tubuh satwa liar dilindungi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Para pelaku disangkakan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang menyebutkan setiap orang dilarang memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
"Terhadap yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut pasal 40 ayat 2, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," tulis Ditjen KSDA dalam keterangan resminya.
SHARE