Reaudit Dompet Dhuafa: 2 Ton Sampah Cemari Objek Wisata

Penulis : Gilang Helindro

Sampah

Minggu, 19 November 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Dompet Dhuafa melakukan re-audit sampah di objek wisata di 11 provinsi, di antaranya Jawa Tengah, Jawa Barat, Maluku, Sumatera Utara, Aceh, Sultra, dan Papua. Hasilnya, sebanyak dua ton sampah mengotori berbagai objek wisata di Indonesia.

Akbar Saddam, Pelaksana tugas (Plt) General Manager Komunikasi dan Kemitraan Disaster Management Center (DMC) Dompet Dhuafa, menyatakan, re-audit dilakukan di publik area seperti taman kota, di pantai-pantai yang menjadi objek wisata, juga di gunung. “Ada dua gunung di Jawa Barat dan satu di Nusa tenggara Barat,” ungkap Akbar dalam acara Green Press lalu (8/11).

Akbar menyebut, sampah hasil re-audit itu didominasi plastik yang sulit terurai. “Kami temukan dua jenis plastik, HDPE (High-Density Polyethylene) dan PET (Polyethylene Terephtalate). Inilah yang paling banyak kita temukan di publik area di gunung dan taman-taman,” kata Akbar. Sampah ini sifatnya susah terurai.

Akbar mengungkapkan, HDPE adalah plastik yang biasanya digunakan sebagai bahan botol deterjen dan sampo. Sementara PTE adalah jenis plastik transparan yang biasa diproduksi menjadi botol minuman ringan dan air minum dalam kemasan.

Dompet Dhuafa melakukan re-audit sampah di 11 provinsi, di antaranya Jawa Tengah, Jawa Barat, Maluku, Sumatera Utara, Aceh, Sultra, sampai ke Papua. Foto: Gilang/Betahita

Temuan tersebut, kata Akbar, menunjukkan bahwa pengelola tempat wisata, baik pemerintah ataupun swasta, masih belum mengelola sampah-sampah tersebut secara berkelanjutan. Untuk itu lembaganya berupaya mendorong pengelola tempat wisata untuk pengelolaan secara berkelanjutan. “Untuk mengupayakan meminimalisir sampah yang diproduksi di tempat wisata tersebut dan bagaimana cara pengelolaan, bagaimana memanfaatkan sampah-sampah tersebut,” ungkap Akbar.

“Yang perlu diketahui, bagaimana sampah diproduksi bisa menjadi sesuatu yang bermanfaat untuk masyarakat,” katanya.

SHARE