Presiden dan Wapres Harus Cakap Selesaikan Limbah Sungai
Penulis : Gilang Helindro
Sampah
Jumat, 10 November 2023
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Novrizal Tahar, Direktur Pengelolaan Sampah Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta semua pihak, dari hulu ke hilir, kompak menangani persoalan sampah di sungai. “Baik itu produsen produk, masyarakat, hingga pemerintah,” katanya dalam acara Green Press, Rabu, 8 November 2023.
Novrizal menyatakan, masyarakat bisa mengatur brand owner, agar produsen bisa lebih peduli terhadap lingkungan. Itu langkah di hulu. Selanjutnya, kata Novrizal, masyarakat sebagai pengguna produk juga mengubah perilaku agar bisa mengelola sampah dari rumah sendiri dengan baik. "Nanti di hilir (pemerintah) baru bicara soal regulasi. Semua punya kewajiban sama dalam membangun peradaban yang baik," ungkap Novrizal.
Tanpa adanya perubahan perilaku dan kebiasaan, sungai akan tetap dipenuhi sampah. "Kalau kebiasaan dan kultur kita tidak diubah, ya kita gak maju, gini-gini aja," ungkap Novrizal.
Akbar Saddam, Plt GM Communication Kemitraan Dompet Dhuafa, sepakat brand owner sebagai pembuat produk yang berpotensi mencemarkan lingkungan mesti ikut bertanggung jawab. "Kami minta pemerintah monitoring produsen karena regulasi dan monitoring sangat lemah. Banyak brand owner yang baik akan tetapi banyak kemasan produk mereka yang belum ramah terhadap lingkungan," ungkap Akbar.
Prigi Arisandi, Founder Yayasan Ecoton mengatakan, pemerintah memiliki kewajiban membuat regulasi yang mampu mencegah pencemaran lingkungan.
Menurut Prigi, kalau negara tidak memiliki regulasi, kita bisa gugat. Jika ada sampah di sungai, kita bisa menggugat pemerintah. Termasuk mendorong pemerintah melakukan upaya penyelamatan dan tempat pengelolaan sampah yang baik," katanya.
Prigi berharap, pemimpin Indonesia ke depannya mampu lebih awas terhadap kebersihan lingkungan. "Harusnya presiden dan wakil rakyat ke depan adalah mereka yang bisa berbicara masalah sampah," ungkap Prigi.
SHARE