Komnas HAM Selidiki Kasus Penembakan Warga Bangkal

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Sawit

Kamis, 12 Oktober 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Dugaan penembakan warga oleh kepolisian terhadap tiga warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng), sedang diselidiki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Peristiwa sewenang-wenang itu terjadi saat ratusan warga desa tersebut melakukan aksi menuntut realisasi pembangunan kebun sawit masyarakat di PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP), Sabtu (7/10/2023) lalu.

PT HMBP adalah perusahaan sawit yang beroperasi di Bangkal sejak 2006 silam. Menurut data Disbun Kalteng, kebun untuk masyarakat atau plasma PT HMBP masih 0 hektare. Adapun luas tanaman menghasilkan PT HMBP sudah mencapai angka 10.951,09 hektare. Berdasarkan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) yang diunduh pada 14 Juli 2023, Komisaris dan Direktur PT HMBP adalah Winarto Tjajadi dan Roby Zulkarnaen.

"Komnas HAM telah melakukan pemantauan lapangan untuk memperoleh informasi, fakta maupun data atas peristiwa tersebut, pada Rabu (11/10/2023)," kata Uli Parulian Sihombing, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Komnas HAM RI, dalam keterangan resmi, 11 Oktober 2023.

Uli mengatakan, dalam pemantauan lapangan ini Komnas HAM telah meminta keterangan dari 7 orang saksi, untuk mengetahui kronologi terjadinya peristiwa penembakan yang menewaskan Gijik dan melukai dua warga Desa Bangkal lainnya, yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian di PT HMBP, Sabtu pekan lalu. Selain 7 orang saksi, Komnas HAM juga telah meminta keterangan kepada para pendamping dan kuasa hukum warga Desa Bangkal.

Sebanyak 20 warga ditahan oleh pihak kepolisian dalam aksi massa warga Desa Bangkal di perkebunan sawit PT HMBP I, Sabtu (7/10/2023). Dalam aksi massa ini, tiga warga dikabarkan tertembak peluru, satu di antaranya meninggal dunia. Foto: Kalteng Today.

"Sebagai bentuk keprihatinan dan ungkapan belasungkawa, Komnas HAM bertemu dengan keluarga korban meninggal dunia peristiwa tersebut." katanya.

Komnas HAM, Uli melanjutkan, akan terus melakukan pemantauan dan berbagai upaya untuk mendorong penyelesaian permasalahan tersebut sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang dimiliki.

"Komnas HAM berkomitmen mendorong berbagai pihak mengedepankan prinsip-prinsip HAM sebagai dasar tindakan maupun pembuatan kebijakan," ucapnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Uli mengatakan, Komnas HAM menyesalkan tindakan kekerasan yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia, dan luka berat. Komnas HAM, kata Uli, meminta Kapolda Kalteng untuk melakukan penegakan hukum terhadap anggota kepolisian atau pihak-pihak lain yang melakukan kekerasan terhadap warga Bangkal dalam peristiwa nahas Sabtu pekan lalu itu.

Kemudian, Komnas HAM juga meminta Polda Kalteng, Pemerintah Kabupaten Seruyan, serta seluruh masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif, dan mendorong semua pihak untuk tidak melakukan tindakan kekerasan serta mengutamakan dialog untuk mencari solusi atas permasalahan ini.

Sementara itu, tim investigasi gabungan dari Mabes Polri dikabarkan telah melakukan pemeriksaan kepada para aparat penegak hukum yang terlibat bentrok dengan warga Bangkal yang menewaskan Gijik dan melukai Taufik Nurahman dan Ambaryanto itu. Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap anggota Polres Seruyan, Brimob Batalyon B Pelopor hingga TNI.

"Tim investigasi gabungan dari Mabes mulai melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang terlibat dalam pengamanan di Desa Bangkal. Namun pemeriksaan ini dilakukan di instansi masing-masing," Kata Kombes Pol Erlan Munaji, Kabid Humas Polda Kalteng, dikutip dari Mata Kalteng, Senin (9/10/2023).

Menurut informasi yang dihimpun Mata Kalteng, pada Senin lalu, ada empat anggota polisi yang diperiksa oleh tim investigasi Mabes Polri di Mapolres Kotim. Kemudian, sejumlah tim Inafis Bareskrim Polri dikabarkan juga diterjunkan ke lokasi bentrok di PT HMBP I, di Desa Bangkal. Selain itu Kapuslabfor, Kabid Balmetfor, Kasubbid Senpfor, Penata TKI dan sejumlah perwira dari Mabes Polri juga diterjunkan ke lokasi kejadian.

SHARE