Wali Lingkungan Menilai Narapidana Sawit Surya Darmadi Bisa Lepas
Penulis : Gilang Helindro
Hukum
Jumat, 29 September 2023
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Setelah terbitnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 4950 K/Pid.Sus/2023 yang menghilangkan kewajiban Surya Darmadi untuk membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,7 T, narapidana sawit itu berpeluang untuk bebas. Hal ini disampaikan sejumlah organisasi wali lingkungan.
Pasalnya, Penuntut Umum tidak lagi berwenang melakukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) pasca putusan MK No 20/PUU-XXI/2023 tertanggal 14 April 2023, sementara Surya Darmadi, menurut Even Sembiring Direktur Walhi Riau, mempunyai hak mengajukan PK terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 4950K/Pid.Sus/2023.
Menurut Even, proses PK menutup peluang bagi hakim untuk memperberat hukuman kepada Surya, namun memungkinkan meringankan hukuman bahkan tidak menutup kemungkinan membebaskan Surya Darmadi. "Kita semua atas nama pencari keadilan, masyarakat sipil yang berposisi sebagai wali lingkungan harus waspada atas kemungkinan tersebut. Terlebih proses pemeriksaan perkara PK dilakukan secara tertutup, rentan praktik koruptif dan dipermainkan oleh mafia peradilan,” katanya.
Aksi waspada ini, kata Even, sangat wajar dilakukan. Soalnya, beberapa proses peradilan di Indonesia telah terbukti dilakukan secara koruptif dan menjerat beberapa hakim dari tingkat pertama, banding, hingga level kasasi. Kemungkinan adanya novum maupun pengajuan PK dengan dasar kekeliruan penerapan hukum oleh Surya Darmadi harus diantisipasi dengan mendorong Mahkamah Agung untuk secara terbuka menyampaikan informasi terkait penggunaan upaya hukum luar biasa ini.
Jefri Sianturi, Koordinator Senarai mengatakan, menyatakan peluang bangkitnya mafia peradilan memang terbuka lebar. “Preseden buruk tersebut plus penghapusan kewajiban Surya Darmadi untuk membayar kerugian lingkungan sebesar Rp 40 triliun menegaskan Mahkamah Agung bukan ruang aman untuk memastikan keadilan ekologis dapat terwujud,” katanya. Sebelumnya juga ada bukti seperti Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, dan Elly Tri Pangestu dalam kasus suap kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Jefri menyebut seluruh perbuatan Surya Darmadi jadi satu perbuatan dan tidak bisa dipisahkan. Itu adalah bahwa sejak 2007 hingga 2022 ia melakukan usaha perkebunan sawit dalam kawasan hutan; ia hanya memiliki IUP dan Ilok yang mewajibkan melakukan pengurusan pelepasan kawasan tapi hal itu tidak dilakukan; ia tetap membangun bisnis sawit dalam kawasan hutan lalu menerima keuntungan illegal, dan, selanjutnya: pada kekayan itu ia lakukan pencucian uang dengan membangun bisnis di Indonesia dan luar negeri.
“Usaha illegal Surya Darmadi menyebabkan pembayaran biaya kerusakan hutan masuk dalam kerugian perekonomian negara dan denda penggunaan kawasan hutan dari kerugian keuangan negara,” kata Jefri.
Untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut, Even Sembiring mendesak Mahkamah Agung memperkuat kebijakan kelembagaannya terkait pengawasan internal, penentuan majelis tersertifikasi dalam pemeriksaan perkara lingkungan hidup, termasuk pada level Mahkamah Agung. Lalu secara terbuka menyampaikan perkembangan upaya hukum kemungkinan yang ditempuh Surya Darmadi dan melakukan eksaminasi internal terhadap Putusan Nomor 4950K/Pid.Sus/2023 guna memastikan ketepatan pertimbangan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim Agung dalam memutus perkara tersebut.
Made Ali, Koordinator Jikalahari menyebut, kegiatan yang dilakukan Surya Darmadi selama 15 tahun telah merusak dan mencemarkan hutan, tanah, dan lingkungan hidup di Indragiri Hulu. Selama itu pula masyarakat adat dan tempatan, makhluk hidup lainnya baik flora maupun fauna akan merasakan penderitaan. Menurut Made, ketika keadilan ekologis sirna seketika ketika hakim kasasi Mahkamah Agung menolak dan membatalkan membayar kerugian ekologis.
“Putusan Kasasi MA bertentangan dengan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat, termasuk performa dan komitmen Indonesia dalam memerangi perubahan iklim,” katanya Rabu, 27 September 2023.
SHARE