Kejagung Usut Dugaan Korupsi Harga Biodiesel Dana Kebun Sawit 

Penulis : Kennial Laia

Sawit

Jumat, 22 September 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Kejaksaan Agung memulai penyidikan terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Tim penegak hutan telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat serta memeriksa belasan saksi perkara tersebut. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dugaan sementara dalam perkara ini berkaitan dengan permainan harga indeks pasar (HIP) biodiesel. Perbuatan ini diduga melanggar hukum dan telah merugikan keuangan negara. 

“Adapun posisi dalam perkara ini yaitu diduga adanya perbuatan melawan hukum dalam penentuan harga indeksi pasar biodiesel. Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Ketut dalam pernyataan tertulis, Rabu, 20 September 2023. 

Menurut Ketut, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh BPDPKS terjadi pada tahun 2015 hingga 2022. Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan memeriksa 15 saksi. Di antara saksi adalah EW, selaku Tim Evaluasi Pengadaan Bahan Bakar Nabati (BBN) Tahun 2015. EW merupakan mantan Operation Supply Chain Manager PT Pertamina.

Ilustrasi Sawit Plasma. Foto: Yudi/Auriga

Kemudian ada J selaku pengurus Indonesian National Shipowners Association atau INSA. Saksi lainnya berinisial EH, selaku Tim Evaluasi Pengadaan BBN Tahun 2016 dan merupakan mantan Operation Supply Chain Manager PT Pertamina. 

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut. 

BPDPKS merupakan unit organisasi noneselon yang beroperasi di bawah, dan bertanggung jawab, kepada Menteri Keuangan. Badan ini mengelola dana perkebunan kelapa sawit, yang resmi menjadi badan layanan umum pada Juni 2015. 

Lembaga ini mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit sesuai kebijakan komite pengarah dengan memperhatikan program pemerintah. BPDP Kelapa Sawit bertugas mengelola iuran pungutan ekspor pengusaha kelapa sawit, dan menyalurkan dana insentif untuk biodiesel.

BPDPKS dibentuk sesuai pasal 93 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yakni menghimpun dana dari pelaku usaha perkebunan atau CPO Supporting Fund. Dana ini kemudian digunakan untuk mendukung program pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan, termasuk peremajaan kelapa sawit petani sawit swadaya. 

Adapun komite pengarah dimaksud terdiri dari delapan kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Ketua), Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

SHARE