Aceh Akhirnya Punya Hutan Adat

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Masyarakat Adat

Selasa, 19 September 2023

Editor :

BETAHITA.ID - Delapan hutan adat mukim di tiga Kabupaten di Aceh, yakni Kabupaten Pidie, Aceh Jaya dan Bireuen, dengan total luas sekitar 105.147 hektare, mendapat pengakuan dan penetapan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dengan penetapan tersebut, Provinsi Aceh akhirnya memiliki hutan adat.

"Keputusan penetapan delapan komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aceh telah ditandatangani oleh Dirjen PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan) atas nama Menteri pada 7 September 2023," kata Yuli Prasetyo Nugroho, Koordinator Tim Terpadu Verifikasi Usulan Hutan Adat di Aceh, dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023) pekan lalu, dikutip dari Antara.

Kepala Sub Direktorat Pengakuan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal KLHK itu menerangkan, usulan penetapan hutan adat tersebut kepada KLHK sudah dimulai sejak 2016 oleh tiga mukim yang berada di Pidie, dua mukim di Aceh Jaya pada 2019, dan empat mukim di Kabupaten Bireuen pada 2020.

"Luasan hutan adat yang diusulkan masing-masing seluas 18.015 hektare untuk Pidie, 69.246 hektare untuk Aceh Jaya, dan 17.886 hektare untuk Kabupaten Bireuen," ujarnya.

Imum Mukim Beungga, menunjukkan kawasan hutan lindung di Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh, yang diusulkan sebagai hutan adat, Selasa (14/2/2023). Foto: Antara/HO.

Dengan diterbitkannya SK Hutan Adat ini, lanjut Prasetyo, Aceh akhirnya memiliki hutan adat, sehingga bisa memberi perlindungan kepada masyarakat hukum adat di Aceh, agar dapat mengelola hutannya untuk kemakmuran masyarakatnya, serta menjaga kearifan lokal.

"Hutan adat ini memperkokoh perdamaian Aceh," kata Prasetiyo.

Sementara itu Ketua Tim Peneliti Hutan Adat Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Teuku Muttaqin Mansur mengatakan, delapan wilayah hutan adat mukim yang ditetapkan secara rinci berada di Mukim Blang Birah, Mukim Krueng, dan Mukim Kuta Jeumpa di Kabupaten Bireuen, kemudian Mukim Paloh, Mukim Kunyet, dan Mukim Beungga di Kabupaten Pidie. Selanjutnya Mukim Krueng Sabee dan Mukim Panga Pasi di Kabupaten Aceh Jaya.

Teuku Muttaqin berharap hutan adat yang ditetapkan ini betul-betul dapat menjadi model dan modal bagi masyarakat hukum adat dalam menjaga kearifan lokal, hukum adat, dan keberlangsungan ekosistem dan lingkungan untuk generasi yang akan datang.

Surat keputusan tentang hutan adat untuk 8 komunitas masyarakat hukum adat di Aceh ini diserahkan oleh Presiden Joko Widodo bersamaan dengan penyerahan SK perhutanan sosial, pada acara puncak Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, Energi Baru Terbarukan (LIKE), di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (18/9/2023).

“Saya juga akan cek apakah digunakan secara produktif atau tidak. Jangan hanya mau terima (SK) ternyata ditelantarkan,” kata Presiden Jokowi dalam sambutannya di acara LIKE tersebu.

Dalam kesempatan itu, Presiden menyatakan kegembiraannya karena SK Perhutanan Sosial dan Hutan Adat yang dibagi sudah mencakup lahan seluas 6,3 juta hektare. Presiden meminta para masyarakat yang menghadiri Festival LIKE, yang telah menerima SK, untuk mengangkat dan menunjukkan SK tersebut.

“Ada yang sudah menerima? Bisa diangkat, bisa ditunjukkan, bahwa betul-betul bapak-ibu terima semua. Sudah? Sudah terima semuanya?” tanya Jokowi.

Presiden mewanti-wanti lahan yang diberikan, baik hutan adat maupun perhutanan sosial, harus ditanami secara produktif. Bila itu tidak dilakukan, Presiden mengancam SK tersebut dapat dicabut kembali.

“Harus ditanami, harus produktif. Setuju? Yang tidak produktif dicabut setuju? Saya dengar setuju semua loh ini,” katanya.

SHARE