Walhi Jakarta Sebut 474 Usaha Tak Taat Izin Lingkungan

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Lingkungan

Selasa, 29 Agustus 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta diminta untuk membuka seluruh hasil pengawasan dan hasil evaluasi berkala terhadap perusahaan yang di wilayah kerjanya. Sebab ada 474 usaha yang tidak taati ketentuan izin lingkungan.

Staf Advokasi dan Kebijakan Lingkungan Hidup Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta, Syahroni Fadhil mengatakan, keterbukaan hasil pengawasan dan hasil evaluasi dimaksud sangat diperlukan untuk mengetahui lokasi asal sumber pencemaran udara. Bila sumber pencemaran diketahui, menurutnya, maka pemerintah dapat menghentikan aktivitas perusahaan itu.

Walhi mencatat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah mengeluarkan 5.308 izin lingkungan sejak 2018 sampai 2021. Syahroni bilang ada sekitar 474 usaha dengan izin lingkungan yang tidak taat. Angka itu Syahroni anggap masih kecil, sebab pada 2021 saja Pemprov DKI mengeluarkan izin lingkungan lebih dari 3.000 dokumen.

"Sudah begitu, 474 izin yang tidak taat tersebut juga tidak diketahui apa saja tindakannya dan apa bentuk ketidaktaatannya," katanya, dikutip dari Tempo.co, Sabtu (26/8/2023) kemarin.

Kabut polusi membayangi gedung-gedung di Jakarta, yang sebagian besar berasal dari gas emisi buang kendaraan bermotor dan pembangkit listrik di sekitar ibu kota. Foto: Jurnasyanto Sukarno/Greenpeace

Syahroni melanjutkan, informasi mengenai hasil pengawasan dan hasil evaluasi terhadap perusahaan itu menjadi penting, sebab masyarakat bisa lebih waspada dan dapat ikut mengawasi. Syaroni mewanti-wanti agar jangan sampai masyarakat tidak tahu bahwa dirinya berada di lokasi yang sebenarnya berbahaya, karena ada industri yang mencemari lingkungan dan datanya ditutup oleh pemerintah.

Menyembunyikan data pencemaran, imbuhnya, sama saja membunuh warga Jakarta secara perlahan. Karena warga dibiarkan tidak tahu potensi-potensi bahaya yang ditimbulkan oleh industri. Oleh karena itu, Walhi mendorong dinas terkait untuk membuka hasil dan evaluasi dari izin-izin tersebut.

Syahroni juga mempertanyakan peran pengawasan Pemprov DKI terhadap perusahaan yang berada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), karena kondisi udara di dekat kawasan industri itu sangat tercemar.

Seharusnya, masih kata Syahroni, dengan adanya fakta polusi udara di Marunda, Pemerintah DKI langsung mengaudit seluruh izin perusahaan yang berada di kawasan itu untuk menemukan faktor pencemarannya.

Untuk melakukan audit dimaksud, Syahroni mengatakan, Pemprov dapat mengikuti acuan Baku Mutu Emisi Pusat dan juga bisa memperbaharui SK Gubernur mengenai Baku Mutu Emisi Tidak bergerak.

"Pernah pengawasan ini dilakukan, tetapi hasil dari pengawasan-pengawasan tersebut masyarakat tidak diberikan informasi secara utuh, hanya sebatas informasi mendasar saja," ucapnya.

Syahroni menyebutkan negara yang berhasil melakukan audit, seperti Cina, Jepang, Singapura, dengan peran pengawasan pemerintah sangat cepat dan tanggap. Misalnya, tutur Syahroni, di Singapura apabila indikator pencemaran sudah melebihi baku mutu maka perusahaan tersebut ditegur dengan keras.

SHARE