KLHK Klaim Kawasan Penetapan Hutan Mencapai 97 Persen

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Senin, 28 Agustus 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengaku proses penetapan kawasan hutan di Indonesia mencapai 97 persen, yakni 110 juta hektar dari total luas 125 juta ha. Penetapan ini merupakan bagian dari pengukuhan kawasan hutan yang akan diselesaikan pada tahun 2023 ini. 

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Hanif Faisol, mengungkapkan capaian  ini menyisakan 15 juta ha yang penataannya akan diselesaikan. Dari sisa tersebut, seluas 5 juta ha berada di laut. 

KLHK mencatat luas kawasan hutan di Indonesia mencapai 125 juta ha dengan rincian 120 ha ada di darat dan lima juta ha terdapat di laut

Indonesia memiliki panjang batas seluas 373.828 kilometer yang terdiri dari 284.032 kilometer batas luar dan 89.7961 kilometer batas kawasan hutan.

Hutan Lindung dekat Desa Nyaribungan Kecamatan Lahan Kabupaten Mahakam Hulu, Kalimantan Timur. (Dokumentasi Yayasan Auriga)

"Saat ini sudah 97 persen, jadi tinggal sedikit. Setiap hari kami minta teman-teman memaparkan layers yang harus saya tandatangani untuk ditetapkan," kata Hanif seperti dikutip dari Antara

Penetapan batas di laut relatif mudah karena hanya satu titik yang dipasang. Namun hal itu tidak bisa dilakukan segera. Lembaganya telah berkomunikasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk pengukuran poligon di wilayah laut.

"Penetapan batas laut mestinya selesai tahun ini. Kemudian penetapan yang krusial (daerah konflik) tidak bisa seluruhnya selesai karena lamanya hutan yang tidak ditata batas dan dinamisasi pembangunan, sehingga tidak bisa selesai dalam waktu segera," kata Hanif.

Menurutnya harus ada treatment tersendiri, mungkin mediasi, dan paling tidak terakhirnya penegakan hukum.

Pengukuhan kawasan hutan adalah rangkaian kegiatan penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan agar memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas, dan luas kawasan hutan.

Kegiatan pengukuhan kawasan hutan dimulai dari penunjukan kawasan hutan yang merupakan penetapan awal peruntukan satu wilayah tertentu sebagai kawasan hutan.

Penunjukan itu dilandasi dengan kesepakatan berbagai pihak dan instansi yang berhubungan dengan pemanfaatan dan penggunaan lahan. Kegiatan itu telah berlangsung sejak tahun 1980- an dengan sebutan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK).

Setelah itu dilakukan penataan batas kawasan hutan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman hasil pemancangan batas yang diumumkan kepada masyarakat di sekitar batas kawasan selama satu bulan, inventarisasi, dan penyelesaian hak pihak ketiga, pemasangan pal serta tugu batas, pengukuran, dan pemetaan, serta pembuatan berita acara tata batas.

Hasil penataan batas selanjutnya dipetakan dan dilakukan penetapan kawasan hutan melalui Keputusan Menteri. Pengumuman dan identifikasi hak pihak ketiga dalam pelaksanaan tata batas luar kawasan hutan, kata dia, dimaksudkan untuk memastikan batas hak pihak ketiga di sepanjang trayek batas kawasan hutan.

SHARE