Walhi Aceh: Pertambangan Tanpa Izin Tersebar di Aceh Barat
Penulis : Gilang Helindro
Tambang
Kamis, 24 Agustus 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mencatat pertambangan tanpa izin di Aceh luasnya mencapai 1.343 hektare tersebar pada tiga kecamatan di Aceh Barat.
Afifuddin, Kepala Divisi Advokasi Walhi Aceh mengatakan, sebanyak 49 hektare berada di Kecamatan Woyla Timur, sekitar 607 hektare berada di Kecamatan Pante Ceuereme, seluas 687 hektare berada di Kecamatan Sungai Mas.
Afif menyebut, pihaknya meminta aparat penegak hukum tegas menertibkan tambang ilegal di Aceh Barat. “Aparat harus bertindak tegas terkait hal ini, karena akan memicu bencana alam dikemudian hari,” katanya saat dihubungi Selasa, Agustus 2023.
Menurut Afif, penertiban ini harus dilakukan secara tegas disetiap lokasi, tanpa tebang pilih, khususnya di Aceh Barat. “Jika tidak, pertambangan ilegal semakin marak dan memicu bencana,” katanya.
Afif menilai pemerintah dan pihak terkait harus mencari solusi terhadap persoalan tambang di Aceh. Misalnya, kata dia, dengan skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Skema WPR ini, kata Afif, akan sesuai dengan prosedur, sehingga tidak berdampak buruk terhadap lingkungan, dan masyarakat sekitar.
Jika masih dalam keadaan pertambangan tanpa izin, kata dia, tidak bisa terkontrol. Terutama penggunaan bahan kimia saat mendapatkan kandungan emas. “Kalaupun dikelola dengan skema WPR, harus dipastikan penerima manfaat. Seperti masyarakat setempat,” katanya.
Walhi juga meminta Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) mengupdate data. Pasalnya ESDM Aceh hanya mencatat pertambangan tanpa izin di Aceh hanya 1.719,65.
Menurut Afifuddin, data tersebut jauh berbeda dengan dimiliki Walhi. Artinya berbeda sekitar 42,31 persen dengan data yang dimiliki Dinas ESDM Aceh. “Sebab data tersebut juga akan terus diupdate dan dapat bertambah pada bulan selanjutnya,” tutup Afif.
SHARE