Cerita Nelayan Reklamasi di Muara Angke

Penulis : Gilang Helindro

Kelautan

Senin, 21 Agustus 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Lokasi yang kini menjadi Pulau G ini, dahulu merupakan tempat nelayan tradisional Muara Angke mencari ikan. Jarak tangkap nelayan tradisional Muara Angke sekitar dua hingga tiga kilometer dari dermaga. “Sekarang lokasi pencarian ikan dan kerang semakin jauh, semuanya ditimbun buat kami nelayan kecil pinggiran," katanya sambil menunjuk reklamasi Pulau G.

Khalil, salah satu nelayan dari Muara Angke, Jakarta Utara, merasa keberatan dengan adanya rencana melanjutkan pembangunan permukiman di Pulau G. Dia menceritakan adanya penurunan penghasilan semenjak reklamasi Pulau G dilakukan. Menurutnya, penghasilan nelayan tradisional di Muara Angke bisa menurun hingga 70-100 persen. 

“Pesisir pantai Jakarta yang diuruk ya itu mengganggu, menyusahkan nelayan kecil, sampai nelayan banyak yang bangkrut. Penghasilan menurunnya sangat drastis, belum lagi kondisi air laut,” katanya.

Selain Khalil, Rois Akbar nelayan lainnya menyebut sering terjadi pendangkalan di Muara Angke. Menurutnya, kini pasang air laut lebih sulit diprediksi dari sebelumnya. Namun ia tak banyak berkomentar terkait rencana pembangunan kawasan permukiman di Pulau G. 

Khalil, salah satu nelayan dari Muara Angke, Jakarta Utara, merasa keberatan dengan adanya rencana melanjutkan pembangunan permukiman di Pulau G. Foto:Gilang/Betahita.id

"Dampak udah pasti, cuma gimana, udah masing-masing mempunyai perjanjian. Bangunan tetap berjalan. Kalau untuk masyarakat kecil kayak saya, ada dampaknya. Dampaknya apa? Ya itulah, air," ungkapnya saat dijumpai 2 Agustus 2023.

Sesampai di pulau G, belum tampak aktivitas pembangunan, terlihat beberapa sampah non-organik dan rumah tangga berserakan di bibir pantai. Rerumputan nampak berada di sekitar pulau reklamasi tersebut. Kemudian, ada satu bangunan semi permanen yang berada di Pulau G, bangunan tersebut digunakan untuk penjaga pulau bermukim. “Kadang berkeliling menjaga pulau ini,” katanya.

Dari kejauhan, terlihat sejumlah bangunan tinggi berada di seberang pulau. Untuk waktu tempuh dari Pulau G menuju gedung tersebut sekitar 15 menit, ejumlah kapal nelayan hilir mudik di sekitar Pulau G. Ada yang menyandarkan kapalnya di pulau tersebut dengan sekedar memasang bubu sebagai alat menangkat ikan. “ Dulu disekitar pulau ini masih sering menemukan ikan karang seperti ikan kakap,” ungkapnya.

Sekarang dampak lainnya, menurut Khalil, tak sedikit nelayan yang akhirnya beralih pekerjaan. Bahkan ada yang kembali ke kampung halaman masing-masing.

Reklamasi Pulau masuk dalam zona ambang berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Aturan itu diteken sejak 27 Juni 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kawasan reklamasi Pulau G sebagai zona ambang yang akan diarahkan menjadi kawasan permukiman. 

Pergub tersebut menjelaskan zona ambang diterapkan pada kawasan dengan kriteria perluasan daratan, reklamasi, Lahan cadangan, tanah timbul atau area belakang proyek tanggul laut raksasa di pesisir Ibu Kota (tanggul NCICD) yang belum ditentukan pemanfaatan ruangnya dan perluasan daratan atau reklamasi yang sudah memperoleh persetujuan pelaksanaan reklamasi dari menteri urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Zona ambang sebagaimana dimaksud meliputi; Kawasan reklamasi Pulau G, Kawasan perluasan Ancol, Kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan, Kawasan belakang tanggul pantai. "Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman," menurut isi Pergub yang dilihat, Kamis 10 Agusutus 2023.

Pergub itu juga mengatur peruntukan lahan dapat diusulkan oleh pemohon atau pengelola kawasan dengan mengajukan proposal pengembangan yang mempertimbangkan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup serta dinamika pembangunan.

SHARE