Kelola Limbah B3 Ilegal, Gakkum KLHK Tersangkakan Perusahaan

Penulis : Gilang Helindro

Hukum

Kamis, 17 Agustus 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Tim Penyidik Gakkum KLHK menetapkan Direktur Utama PT XLI sebagai tersangka perorangan dan PT XLI tersangka korporasi.

Penetapan tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana pasal berlapis berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup (PPLH) yaitu Pasal 98, Pasal 103, Pasal 106, Pasal 116 serta Pasal 119.

Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK mengatakan, pengenaan pasal berlapis ini terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh PT XLI. Pertama dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup (Pasal 98 UU No 32 Tahun 2009). Kedua, menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan (Pasal 103 UU No 23 Tahun 2009). 

“Ketiga memasukkan limbah B3 ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 106 UU No 32 Tahun 2009),” katanya dalam keterangan resminya, Senin 14 Agustus 2023.

Tim Penyidik Gakkum KLHK tetapkan Direktur Utama PT XLI sebagai tersangka perorangan dan PT XLI tersangka korporasi.

Direktur Utama PT XLI terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Sedangkan PT XLI sebagai tersangka korporasi terancam pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) serta pidana tambahan perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan. Berkas perkara penyidikan untuk tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Serang.

Menurut Yazid, penanganan kasus ini sebagai tindaklanjut pengaduan masyarakat terkait dengan kegiatan peleburan tembaga yang mencemari udara sehingga mengganggu masyarakat. Kasus ini merupakan pengembangan pengaduan pembakaran illegal limbah B3 di Desa Tegal Angus Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten yang menjual hasil pembakaran limbah elektronik printed circuit board (PCB) kode limbah B107d kepada PT XLI.

Selanjutnya Tim Pengawas Lingkungan Hidup KLHK melakukan verifikasi pengaduan dilanjutkan dengan kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan bersama dengan Penyidik. 

Berdasarkan hasil pulbaket, kata Yazid, ditemukan pembuangan imbah cooper slag. Sedangkan bahan baku PT XLI diduga limbah antara lain copper ash, copper zinc sulfide, dan limbah lainnya yang diimpor dari Madagaskar, Korea, Singapura, Jerman, Malaysia, Amerika, dan negara lainnya. Hasil analisis laboratorium menunjukkan bahwa  air lindi dari penimbunan Limbah B3 mengandung logam berat dan diduga telah mencemari lingkungan.

Yazid menambahkan, setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan hasil uji Analisa Laboratorium, maka penyidik KLHK meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan menetepakan tersangka perorangan atas nama BSS (47) dan PT XLI selaku tersangka korporasi yang diwakili oleh BSS.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, menegaskan bahwa mengingat kejahatan yang dilakukan BSS dan PT XLI merupakan tindak pidana serius yaitu melakukan pencemaran lingkungan hidup, dumping limbah B3, dan memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah NKRI, maka pelaku harus dihukum maksimal dan seadil-adilnya.  

Rasio menambahkan, tindakan tegas terhadap PT XLI harus dilakukan untuk melindungi Kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. “Penegakan hukum harus menimbulkan efek jera bagi pelaku, khususnya penerima manfaat (beneficial ownership) serta  korporasi yang mencari keuntungan dengan merugikan negara, masyarakat dan lingkungan,” katanya. 

Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2021, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah memiliki kewenangan untuk menyidik tindak pidana pencucian uang.

Rasio menyebut, pengembangan penyidikan ini penting untuk memutus rantai kejahatan PT XLI termasuk menelusuri asal limbah yang digunakan oleh PT XLI baik yang berasal dari dalam negeri seperti hasil pembakaran limbah B3 ilegal dari Tegal Angus, maupun limbah B3 yang berasal dari luar negeri.

"Penelusuran aliran keuangan, follow the money, diperlukan untuk mendalami dan mendapatkan tersangka-tersangka lainnya. Penindakan ini penting untuk menyelamatkan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup, masyarakat berhak mendapakan lingkungan hidup yang baik dan sehat," tutupnya.

SHARE