Presiden Jokowi Sahkan Aturan DBH Sawit untuk Daerah
Penulis : Kennial Laia
Sawit
Senin, 31 Juli 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengesahkan aturan dana bagi hasil (DBH) perkebunan sawit untuk daerah produsen. Peraturan ini mengatur mekanisme kompensasi bagi daerah yang terdampak negatif dari kegiatan perkebunan kelapa sawit.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit diteken Jokowi pada 24 Juli 2023. Menurut aturan tersebut, DBH sawit bertujuan “mengurangi ketimpangan fiskal dan eksternalitas yang berdampak negatif akibat sektor perkebunan sawit.”
Sebelumnya pemerintah menargetkan akan mencairkan dana DBH sawit sebesar Rp 3,4 triliun ke 350 daerah pada awal Agustus.
“Pagu DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan paling rendah sebesar 4% (empat persen) dari penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),” tulis aturan tersebut.
Berdasarkan dokumen yang Betahita dapatkan, DBH sawit akan dibagikan ke 350 daerah sentra sawit dengan ketentuan: provinsi yang bersangkutan sebesar 20%, kabupaten/kota penghasil sebesar 60%, dan kabupaten/kota lain yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20%.
Sementara itu porsi alokasi dana mempertimbangkan indikator seperti luas perkebunan sawit, produktivitas lahan perkebunan sawit, dan atau indikator lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Alokasi DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dihitung berdasarkan pembobotan sebagai berikut: 90% berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan daerah penghasil, dan 10% berdasarkan kinerja pemerintah daerah. Kinerja yang dinilai termasuk penurunan angka kemiskinan dan pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.
Adapun penggunaannya untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan atau kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
SHARE