Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Sumbar
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Hukum
Selasa, 18 Juli 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Dua warga, berinisial R (26) dan M (41) ditangkap Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera, terkait kasus dugaan illegal logging pada 12 Juli 2023 lalu. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Padang Aro-Sungai Penuh, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat Sumbar). Selain menangkap R dan M, tim juga mengamankan barang bukti yakni sekitar 8 meter kubik kayu ilegal dan satu dump truck yang saat ini diamankan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.
“Saat ini, R (26) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Sumatera Barat, sedangkan M (41) masih didalami keterlibatannya dalam kasus," ujar Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Minggu (16/7/2023).
Subhan mengatakan, atas perbuatannya, R, tersangka pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen akan dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp2.500.000.000.
Penangkapan pelaku illegal logging ini bermula dari aduan masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas pengangkutan kayu secara ilegal yang melintasi Jalan Lintas Padang Aro-Sungai Penuh. Aduan ditindaklanjuti dengan melaksanakan pengumpulan data dan informasi oleh tim Pos Gakkum KLHK Sumatera Barat.
Selanjutnya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat melakukan operasi pengamanan hutan pada tanggal 12 Juli 2023. Tim menangkap dua pelaku, yakni R (26) dan M (41) pada pukul 00.30 WIB. Kedua pelaku berasal dari Jorong Gaduang, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
“Selama tahun 2023, Balai Gakkum KLHK Sumatera telah mengungkap beberapa kasus illlegal logging, seperti di Suaka Margasatwa Kerumutan dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut tidak lepas dari sinergisitas antar lembaga. Tentunya kami akan terus berkolaborasi untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan," tambah Subhan.
SHARE