Pemerintah Papua Gerebek Perusakan Kawasan Mangrove Youtefa Papua

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Jumat, 14 Juli 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Kawasan hutan mangrove seluas 2 hektar di Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa Jayapura, Papua, rusak akibat ditimbun karang. Pihak pelaku penimbunan beralasan mereka sudah memiliki sertifikat tanah. 

Tim gabungan Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kota Jayapura, dan Polda Papua menggerebek aktivitas penimbunan TWA Teluk Youtefa, Jayapura. dalam penggerebekan bersama Dinas Kehutanan Papua bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua menemukan 1 unit ekskavator serta 11 truk bermuatan karang.

“Kami menemukan 1 unit ekskavator dan 11 truk bermuatan karang yang hendak melakukan penimbunan. Kunci truk dan ekskavator kita ambil, lokasi ini akan police line,” kata Kepala Dinas Kehutanan Papua, Jan Jap Ormuseray, seperti dikutip dari KabarPapua.

Ormuseray menilai penimbunan di kawasan hutan mangrove melanggar hukum. Pihaknya juga telah melaporkan aktivitas ini kepada Pelaksana Tugas Asisten II Setda Papua, Suzana Wanggai.

Hutan mangrove diketahui melindungi wilayah pesisir, karena sistem akarnya yang besar menyerap sebagian dari energi dan dampak gelombang. Dok James Morgan/WWF

“Kedatangan kami bersama pihak terkait adalah untuk mengambil langkah tegas. Langkah tegas ini berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam,” terangnya.

Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Papua, Iptu Irmun Jaya mengatakan, akan mengawal DLHK (Dinas Kehutanan) untuk melakukan penindakan aktivitas di kawasan hutan mangrove. Ia mempertanyakan penerbitan sertifikat pada kawasan hutan mangrove. Sebab, sesuai aturan hutan mangrove yang masuk kawasan konservasi akan dilindungi.

“Penimbunan ini ada yang memerintah dengan dasar telah mengantongi sertifikat tanah pada kawasan hutan mangrove. Padahal sesuai aturan kawasan konservasi dilindungi dan tidak boleh menerbitkan sertifikat,” ujarnya.

Kepala BKSDA Papua A.G Martana mengaku telah melakukan upaya awal preventif terhadap pihak yang melakukan penimbunan kawasan hutang mangrove. Namun, pihak penimbun mengabaikan tindakan tersebut.

“Kita tahu bahwa kawasan hutan tidak dapat diterbitkan sertifikat. Sebab, ada peraturan dari Badan Pertahanan Nasional bahwa kawasan konservasi tidak dapat diajukan perolehan hak atas tanah,” bebernya.

Pemerintah Kota Jayapura sendiri tidak mengizinkan aktivitas penimbunan berlanjut di kawasan hutan mangrove. Mereka meminta pihak yang merasa memiliki sertifikat tanah segera menghentikan memproses tersebut karena perbuatan itu melanggar hukum dan berdampak bagi masyarakat yang hidup sekitar kawasan.

SHARE