Forsemesta Sultra Minta KPK Usut Dugaan Tambang Ilegal
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Hukum
Kamis, 06 Juli 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana tambang ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.
Permintaan tersebut disampaikan langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/7/2023) kemarin. Dugaan aliran dana tambang ilegal dimaksud dilakukan oleh sebelas perusahaan di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. UBPN di Konut.
"Laporan dari teman-teman massa aksi akan kami terima dan tindaklanjuti. Sebelumnya, akan kami periksa dan telusuri aliran dana tersebut apakan konstruksi perkaranya masuk ke tindak pidana suap atau gratifikasi, ujar Ernisa, perwakilan Bagian Penerimaan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Selasa (4/7/2023), dikutip dari Antara.
Sementara itu, perwakilan Forsemesta Sultra, Ahmad, mengatakan berdasarkan penelusuran yang dilakukan, aktivitas pertambangan ilegal itu diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,7 triliun. Tetapi, menurut Ahmad, sejauh ini belum ada aparat penegak hukum yang mengusut dugaan tambang ilegal itu.
"Untuk itu, kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi agar menelusuri aliran dana tambang ilegal tersebut," terang Ahmad.
Selain kepada KPK, Forsemesta Sultra juga menyampaikan laporan itu ke Mabes Polri. Kepala Subbag Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Mabes Polri, AKBP Agus Priyanto bilang akan meneruskan laporan itu kepada Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa dan ditindaklanjuti.
"Saya mewakili kepolisian mengucapkan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan mahasiswa di sini untuk menyampaikan aspirasi serta laporan tindak pidana dugaan tambang ilegal di daerah. Aspirasi yang disampaikan akan kami teruskan kepada Bareskrim Mabes Polri agar segera mendapatkan atensi dan tindak lanjut," kata AKBP Agus.
SHARE