Warga Dairi Minta KY dan MA Awasi Sidang Gugatan Izin Lingkungan

Penulis : Aryo Bhawono

Tambang

Rabu, 14 Juni 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Warga Dairi tengah mengugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas izin lingkungan PT Dairi Prima Mineral (DPM) di PTUN Jakarta. Di tengah gugatan itu, PT DPM bergabung sebagai tergugat intervensi. 

Kepala Simpul dan Jaringan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Ki Bagus Hadi Kusuma, menyebutkan warga pun menghadapi lawan berat karena harus berhadapan dengan lembaga negara dan korporasi besar. Sehingga, kata dia, harus dipastikan independensi majelis hakim agar tidak bias & diintervensi.

Pada Jumat lalu (9/6/2023) koalisi masyarakat sipil yang bersolidaritas pada perjuangan warga Dairi ini mengirimkan surat desakan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memantau proses persidangan yang sedang berjalan. 

"Lebih dari itu, ini juga demi menjaga marwah peradilan kita agar tetap berpihak pada keadilan dan keselamatan rakyat, bukan kepentingan korporasi," ucapnya dalam diskusi daring pada Selasa (13/6/2023).

Warga menggelar aksi penolakan terhadap perusahaan tambang PT Dairi Prima Mineral di Kabupaten Dairi, Sumatra Utara. Pasalnya, konsesi tambang berada di lokasi rawan gempa. Foto: Istimewa

Pertambangan PT DPM berada di kawasan risiko tinggi bencana alam dan lokasi pusat pertambangan tidak jauh dari jalur Megathrust di Asia dan Sumatera. Selain mengancam jiwa, kehadiran pertambangan PT DPM akan mengubah lingkungan, sosial, dan budaya masyarakat di Kabupaten Dairi. 

Perusahaan ini dimiliki Bakrie Group yang menambang timah hitam dan seng dengan komposisi saham PT DPM sebanyak 49 persen dan China Nonferrous Metal Industry’s Foreign Engineering and Construction Co., Ltd. (NFC) sebanyak 51 persen. NFC sendiri merupakan perusahaan BUMN Cina yang didirikan pada 1983 dan melantai di bursa Shenzhen pada 1997. 

Kekhawatiran Ki Bagus bukan tanpa sebab. KLHK menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang ‘Kelayakan Lingkungan Hidup kegiatan pertambangan seng dan timbal PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Kecamatan Silima Pungga Pungga, Kabupaten Dairi’ tanpa diketahui yang baru diketahui oleh warga Dairi. Padahal saat audiensi pada tanggal 24 Agustus 2022, Kementerian KLHK menyatakan bahwa izin lingkungan PT DPM belum terbit. Warga baru mengetahui surat itu pada November 2022.  

Penerbitan persetujuan lingkungan itu tidak dilakukan secara transparan meski rencana pertambangan ini ditolak oleh warga karena membahayakan nyawa ratusan ribu warga yang berada di Kabupaten Dairi, Pakpak Bharat di Sumatera Utara hingga Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Terbitnya SK Menteri itu menunjukkan bahwa pemerintah berbohong kepada masyarakat Dairi.

“Pemerintah tidak memiliki kepedulian terhadap masyarakat. Terbukti dengan dikeluarkannya izin lingkungan PT DPM oleh KLHK. Padahal kami masyarakat sudah sering meminta kepada KLHK agar tidak memberikan izin. Kehadiran PT DPM membuat kami khawatir karena 80 persen masyarakat hidup dari pertanian, bukan pertambangan. Kami tahu bahwa pertanian tidak pernah bisa berdampingan dengan pertambangan,” ujar Ompung Gideon, Warga Dairi.

Ali R. dari Sajogyo Institute, mengungkapkan ada dua dampak kehadiran PT DPM di Dairi. Pertama, terhadap lingkungan dan penghidupan (subsistensi) warga di sekitar lokasi tambang. Kedua, terhadap hubungan antar warga di sana. Dampak subsistensi dan lingkungan berpotensi terjadi ketika PT DPM beroperasi, ini adalah dampak yang berat dan sulit dipulihkan. Sedangkan dampak terhadap hubungan antar warga, saat ini sudah mulai terasa. 

“Di sekitar lokasi tambang sudah bermunculan konflik dan perpecahan antara yang mendukung dan menolak. Pemerintah membiarkan situasi ini dan warga yang menanggung,” tuturnya.

SHARE