Plastik Sekali Pakai Haram Digunakan Indonesia pada Akhir 2029
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Sampah
Senin, 12 Juni 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Plastik sekali pakai rencananya akan dilarang digunakan di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah mengatur regulasi penghentian penggunaan secara bertahap atau phase-out beberapa jenis plastik pada akhir 2029.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, mengungkapkan jenis plastik yang akan dihentikan penggunaannya, di antaranya styrofoam atau kemasan makanan, alat makan plastik sekali pakai, sedotan plastik, kantong belanja plastik, kemasan multilayer, maupun kemasan berukuran kecil.
"Hal ini sebagai upaya mengatasi sampah dari kemasan yang sulit dikumpulkan, tidak bernilai ekonomis, sulit didaur ulang, dan menghindari potensi cemaran dari kemasan berbahan polivinil klorida dan polistirena," kata Siti, Senin (5/6/2023) dikutip dari Antara.
Saat ini Pemerintah Indonesia telah menetapkan target nasional pengurangan sampah sebanyak 30 persen dan penanganan sampah sebanyak 70 persen pada 2025 nanti. Siti Nurbaya mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong pemerintah daerah untuk memiliki kebijakan dan strategi penanganan sampah, mulai dari sumber sampah hingga pemrosesan akhir sampah.
Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional milik KLHK, pada 2022 lalu Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah dan sekitar 18,5 persen dari volume sampah itu berupa sampah plastik.
Lebih lanjut Menteri Siti mengatakan, pemerintah telah melakukan berbagai pengaturan untuk mengatasi masalah sampah plastik, seperti menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.
Berbagai regulasi turunan yang mengatur penanganan sampah, mulai dari hulu sampai hilir, juga diterapkan, baik kepada produsen, masyarakat umum, maupun kepada pemerintah daerah. Dalam konteks pengurangan sampah oleh produsen, pemerintah mewajibkan produsen mengelola kemasan yang diproduksinya yang tidak dapat terurai atau sulit terurai oleh proses alami. Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2008.
Kemudian, produsen yang bergerak dalam sektor manufaktur, ritel, jasa makanan dan minuman juga wajib melakukan pengurangan sampah yang bersumber dari produk kemasan melalui pendekatan reduce, reuse, dan recycle. Implementasi pengurangan sampah itu dilakukan secara bertahap.
KLHK menargetkan produsen agar mampu mengurangi sampah kemasan sebesar 30 persen pada 2029, sehingga hal ini dapat mendorong tumbuhnya bisnis berkelanjutan dan ekonomi sirkuler di Indonesia.
SHARE