Dalam 4 Bulan SM Rawa Singkil Kehilangan Hutan Alam 258 Hektare

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hutan

Jumat, 09 Juni 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Tutupan hutan alam Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil di Provinsi Aceh berkurang seluas 258 hektare sepanjang Januari hingga April 2023, menurut Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan (HAkA).

Manager Geographic Information System (GIS) Yayasan HAkA, Lukmanul Hakim, mengatakan aktivitas pembukaan hutan alam di SM Rawa Singkil masih terus terjadi. Lukman bilang, secara rutin memantau kondisi tutupan hutan di Kawasan Ekosistem Leuser termasuk SM Rawa Singkil setiap bulannya dengan metode remote sensing.

SM Rawa Singkil, lanjut Lukman, mengelilingi sejumlah daerah di wilayah barat selatan Aceh, yakni Kabupaten Aceh Singkil, Aceh Selatan, serta Kota Subulussalam. Lukman mengatakan, kehilangan tutupan hutan alam di SM Rawa Singkil selama empat bulan tersebut meningkat 66 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

"Yang terbaru, selama April 2023 saja kami menduga ada sekitar 54 hektare hutan yang hilang di SM Rawa Singkil," kata Lukman, Senin (5/6/2023), dikutip dari Antara.

Foto udara pembukaan lahan baru dan perkebunan kelapa sawit di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil Desa Lhok Raya, Kecamatan Trumon Tengah, Aceh Selatan, Aceh, Minggu (24/10/2021)./Foto: Antara/Syifa Yulinnas.

Menurut data tahun sebelumnya, hasil analisis HAkA, berkurangnya luas tutupan hutan alam di SM Rawa Singkil tersebut semakin meningkat setiap tahunnya. Pada 2019, diduga terjadi pembukaan hutan di SM Rawa Singkil seluas 28 hektare, 2020 seluas 43 hektare, 2021 seluas 165 hektare, angka deforestasi SM Rawa Singkil itu terus meningkat pada 2022 seluas 716 hektare.

Lukman menjelaskan, SM Rawa Singkil merupakan lansekap rawa gambut yang memiliki keanekaragaman hayati flora dan fauna yang berperan besar untuk mitigasi perubahan iklim.

"SM Rawa Singkil juga menjadi satu-satunya suaka margasatwa di Provinsi Aceh di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) Provinsi Aceh yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) karena fungsi lingkungan yang penting untuk dilindungi demi keberlangsungan seluruh makhluk hidup," terang Lukman.

SHARE