Masyarakat Sipil: Pulau Wawonii Hancur oleh Tambang Nikel

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Selasa, 06 Juni 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Aktivitas pertambangan nikel dituding menghancurkan lingkungan beserta kehidupan masyarakat yang tinggal di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Bahkan sejak satu bulan terakhir operasi tambang itu disebut telah mencemari sumber air warga di Kecamatan Wawonii Tenggara.

Kondisi Pulau Wawonii ini membuat sejumlah kelompok masyarakat sipil, yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Trend Asia, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, bersuara.

Dalam pernyataan resminya, gabungan kelompok masyarakat sipil itu mengungkapkan, sejak Mei 2023 sumber air yang mengalir ke rumah-rumah warga berubah kualitasnya, ditandai dengan warna air yang keruh kecoklatan bercampur lumpur. Ada 2.214 jiwa penduduk yang tinggal di Desa Dompu-Dompu (441 jiwa), Sukarela Jaya (550 jiwa), Roko-Roko (582 jiwa), Bahaba (160 jiwa) dan Terporoko (481 jiwa) yang terdampak.

Kelompok masyarakat sipil menduga perubahan kualitas sumber air tersebut ada kaitannya dengan kegiatan pertambangan nikel PT Gema Kreasi Perdana (GKP)--anak usaha Harita Group. Daya rusak yang ditimbulkan tambang nikel ini tidak hanya mencemari sumber air warga saja.

Masyarakat Wawonii memagar lahannya. Pemagaran tersebut dilakukan karena perkebunan jambu mete mereka barus saja digusur PT GKP. Foto: Istimewa.

Air bercampur lumpur mengalir ke sungai, pesisir hingga laut tanpa batas itu turut mengubah warna air yang tadinya jernih berubah kemerahan. Perubahan warna perairan laut ini mengakibatkan berbagai jenis ikan dan udang serta cumi-cumi yang biasanya yang mudah didapatkan kini hilang.

"Tak hanya sampai di situ, berdasarkan keterangan warga, Accho, sumber air bersih yang dimanfaatkan untuk kebutuhan air minum, masak dan mencuci dulunya berjumlah empat titik, kini hanya tersisa satu titik," urai gabungan kelompok sipil dalam rilisnya, Minggu (4/6/2023).

Tak hanya sumber air bersih. Kelompok masyarakat sipil juga menuding, anak usaha Harita Group itu juga melakukan perampasan ruang hidup masyarakat, dengan cara menyerobot dan merusak perkebunan milik masyarakat asli Wawonii.

Perampasan ruang hidup masyarakat ini tentu saja mendapat penolakan dari masyarakat. Namun celakanya, warga yang menolak menjual tanah untuk ditambang justru mengalami intimidasi oleh oknum aparat hukum dan keamanan.

Tercatat lebih dari 30 warga Wawonii mengalami kekerasan menggunakan hukum, atau kriminalisasi, karena memilih mempertahankan kebunnya. Enam di antaranya bahkan ditangkap dan dipenjarakan. Padahal, Pasal 28 A Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 menyebut setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

"Sehingga, perlindungan harusnya diperoleh warga yang berhak menolak atas upaya okupasi tanah oleh perusahaan," kata kelompok masyarakat sipil.

Gabungan kelompok sipil menyebut, PT GKP diperkirakan telah melakukan pengapalan ore nikel, lebih dari 100 kali, untuk diolah di fasilitas pemurnian atau smelter milik Harita Group yang berada di Pulau Obi, Provinsi Maluku Utara. Menurut masyarakat sipil, Harita Group merupakan perusahaan raksasa yang bergerak di sektor sumber daya alam, mulai dari bisnis pertambangan nikel--tambang hingga olah pemurnian, bauksit, batu bara, perkebunan sawit, perkapalan serta perkayuan.

Perusahaan raksasa ini dimiliki dan dikelola oleh keluarga Lim Hariyanto Wijaya Sarwono. Menurut Forbes tahun 2022, Lim Haryanto menduduki posisi 36 orang dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia. Harta kekayaannya mencapai USD1,1 miliar atau setara Rp17,1 triliun.

Warga Menang Gugatan

Lokasi tambang PT GKP di Pulau Wawonii. Sumber: Jalan Kotor Kendaraan Listrik - Jejak Kejahatan Lingkungan dan Kemanusiaan di Balik Gurita Bisnis Harita Group/Jatam.

Perjuangan masyarakat Wawonii memperjuangkan ruang hidup yang dijanjikan Pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945 tak mudah. Sadar tak akan menang berjuang secara fisik, masyarakat Wawoni memilih perang argumen di meja hijau. Pada 2019 lalu, masyarakat menggugat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT GKP.

Hasilnya, warga menang sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari No. 67/G/LH/2022/PTUN.KD pada Februari 2023, meski selanjutnya warga harus menerima kekalahan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.

"Tentu upaya kasasi ke MA RI akan ditempuh oleh warga, putusan PTTUN Makassar hanyalah kemenangan yang tertunda," ungkap kelompok masyarakat sipil.

Sebelumnya, pada Desember 2022, Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan No. 57/P/HUM/2022, memenangkan gugatan warga Wawonii atas gugatan Perda RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan yang tidak mengalokasikan ruang untuk pertambangan di Pulau Wawonii. Tetapi, sikap agresif dan pembangkangan terhadap Putusan MA diperlihatkan PT GKP dengan terus menyerobot dan merusak lahan warga desa.

Hal menarik dalam pertimbangan kedua putusan di atas adalah secara filosofis Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan pulau kecil termasuk wilayah yang rentan dan sangat terbatas sehingga membutuhkan perlindungan khusus. Segala kegiatan yang tidak ditujukan untuk menunjang kehidupan ekosistem di atasnya.

Namun pertambangan dikategorikan sebagai abnormally dangerous activity yang dalam teori hukum lingkungan harus dilarang untuk dilakukan, karena akan mengancam kehidupan seluruh makhluk hidup di atasnya, baik flora, fauna, maupun manusianya.

"Secara sosiologis, pertambangan jelas bertentangan dengan aspek sosiologis karena jelas masyarakat asli Pulau Wawonii yang sejak lama berprofesi sebagai petani/kebun dan nelayan," terang kelompok masyarakat sipil.

Serta secara yuridis larangan bagi penambangan di Pulau Kecil termuat dalam UU PWP3K pada Pasal 35 huruf k, melarang penambangan mineral yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan hidup yakni terhadap lingkungan fisik (physical environment), lingkungan biologis (biological environment), serta lingkungan sosial (social environment).

Setelah kalah dua kali oleh warga, sebuah akrobat hukum dilakukan PT GKP dengan menggugat Pasal 35 huruf K UU PWP3K di Mahkamah Konstitusi (MK). Gabungan kelompok masyarakat sipil bilang, saat ini proses tersebut sedang dalam tahapan perbaikan gugatan.

Menurut gabungan kelompok masyarakat sipil, bila pelaku bisnis dan pemerintah pusat, daerah dan DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan memaksakan tambang, maka dapat dipastikan akan memproduksi kemiskinan yang terstruktur, sistematis dan masif.

"Karena di mana-mana tambang menciptakan kemiskinan, akan lebih parah dan dalam daya rusaknya apabila tambang di pulau kecil, karena memiliki kekhususan sebagaimana diuraikan di atas," urai kelompok masyarakat sipil.

Kehadiran tambang, kata kelompok masyarakat sipil, merampas dan merusak sumber air warga, wilayah pertanian tanaman keras tahunan seperti cengkeh, jambu mete, kelapa dan lain-lain,di daratan pulau, mencemari dan merusak wilayah tangkap nelayan, hasil tangkapan menurun dengan jarak tempuh yang lebih jauh. Bahkan turut merampas jatah bahan bakar minyak (BBM) yang merupakan kebutuhan utama nelayan untuk dapat melaut.

"Bukankah dalam Konstitusi UUD 1945 pada Pasal 34 ayat (1) telah jelas menyatakan, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Bukan diciptakan atau diproduksi oleh Negara?" heran kelompok masyarakat sipil.

Gabungan kelompok masyarakat sipil mencuplik perkataan filsuf Karl Popper tentang teori falsifikasi, yang menyatakan menguatnya kebenaran bukan karena sifat dari kebenaran itu sendiri. Tapi karena eliminasi-eliminasi terhadap kesalahan.

Pernyataan pemerintah sifatnya sangat spekulatif dan beresiko yang jadi dasar pembenar tambang di Pulau Wawonii membuktikan banyaknya kesalahan yang sengaja diabaikan. Menurut kelompok masyarakat sipil, Presiden Jokowi seharusnya melakukan moratorium izin baru dan mencabut seluruh izin tambang di seluruh pulau kecil, sebagai solusi menyelamatkan kesatuan sosial-ekologi kepulauan Indonesia.

"Jika izin tambang masih saja diterbitkan di pulau kecil, maka percepatan menuju musnah akan meningkat ratusan kali lipat dari kondisi normal. Maka tidak ada jalan lain cabut seluruh perizinan tambang tambang dan batalkan legitimasi hukum pertambangan di pulau kecil, serta pulihkan derita," kata gabungan kelompok masyarakat sipil.

Sebagai penutup, dalam pernyataan bersamanya, gabungan kelompok masyarakat sipil menyebutkan sejumlah tuntutan. Pertama meminta kegiatan tambang di Pulau Wawonii dihentikan. Kedua, meminta pemerintah mengusut dugaan pidana lingkungan hidup yang dilakukan PT GKP.

Ketiga, mendesak Negara bertanggung jawab untuk melindungi Pulau Wawonii beserta masyarakatnya, dan keempat, mendesak Pemerintah Daerah Konawe Kepulauan dan DPRD setempat untuk segera mencabut alokasi ruang tambang di Pulau Wawonii dalam Perda RTRW berdasarkan Putusan MA No: 57/P/HUM/2022.

Lokasi tambang PT GKP di Pulau Wawonii. Sumber: Jalan Kotor Kendaraan Listrik - Jejak Kejahatan Lingkungan dan Kemanusiaan di Balik Gurita Bisnis Harita Group/Jatam.

Bantahan PT GKP

PT Gema Kreasi Perdana (GKP) memberikan tanggapan terhadap sejumlah tudingan gabungan kelompok masyarakat sipil di atas. Manager Strategic Communication PT GKP, Alexander Lieman, membantah tuduhan dugaan pencemaran sumber air warga oleh aktivitas pertambangan PT GKP. Alexander mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan objektif lapangan.

Alexander menjelaskan, perusahaan telah melakukan komunikasi dan bersama-sama melakukan pengecekan di lapangan bersama pihak desa, serta pihak pemerintah terkait, termasuk pembina dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Menurut Alexander, keruhnya sumber air di dua desa (Desa Sukarela Jaya dan Desa Dompo-Dompo) di Wawonii Tenggara disebabkan karena intensitas curah hujan yang sangat deras, sehingga lapisan tanah permukaan turut terbawa ke aliran sungai.

"Bahkan menurut warga sekitar, kejadian seperti ini bukan kali pertamanya terjadi di Wawonii. Apabila hujan sangat deras, kondisi sumber mata air warga akan menjadi keruh," kata Alexander dalam pernyataan resminya, Senin (5/6/2023).

Melihat kondisi ini, lanjut Alexander, sebagai perusahaan yang juga beroperasi di Wawonii, PT GKP mengambil tindakan cepat tanggap untuk memastikan masyarakat bisa mendapatkan sumber air bersih untuk kehidupan sehari-hari.

Sejak beberapa pekan terakhir, kondisi air sungai di dua desa yang terdampak perlahan sudah mulai membaik. Meskipun intensitas curah hujan tinggi masih mengguyur Wawonii, proses perbaikan dan mitigasi masih terus berjalan hingga kini, begitupun dengan proses distribusi air bersih ke desa yang terdampak.

Lebih jauh Alexander mengklaim PT GKP menerapkan praktik pertambangan yang sesuai dengan peraturan, komitmen perusahaan, dan dokumen lingkungan yang ada (good mining practice). Alexander bilang, PT GKP melakukan beberapa hal untuk mengantisipasi risiko penambangan pada aliran air, khususnya di sungai ataupun di laut, seperti perencanaan pertambangan dengan memperhitungkan pengelolaan airnya.

Kemudian membuat drainase, drop structure, settling pond (kolam penyaringan) dan menambah kolam endapan di sepanjang titik jalan hauling. Ini berfungsi untuk mengurangi kecepatan aliran air, dan memberi kesempatan untuk air bisa mengendap. Secara rutin (harian, bulanan, dan triwulan) melakukan monitoring bakumutu/kualitas air sungai dan laut.

"Ini untuk memastikan mutu air memenuhi baku mutu. Pemulihan lahan yang sudah tidak terpakai tanpa menunggu tambang tutup. Hal ini sudah mulai dilakukan melalui tahap awal reklamasi dan revegetasi, melalui pembuatan dan aktivasi area nursery (pembibitan), pengelolaan biodiversity di darat, sungai, dan laut, serta pemasangan cover crop di sekitar wilayah operasional," jelas Alexander.

Alexander juga menyebut pihaknya memberikan bantuan distribusi air bersih ke desa terdampak menggunakan beberapa water truck dengan kapasitas 5 ribu liter dan 8 ribu liter. Disebutkan, penyaluran air bersih ini akan terus dilakukan sampai kondisi air kembali normal.

Selain itu, Alexander bilang, PT GKP juga membantu membersihkan bak penampungan air warga di Desa Sukarela Jaya dan Desa Dompo-Dompo, dan membantu membuatkan 2 subur mor dan tandon penampungan air sebagai alternatif pengganti suplai air bersih ke rumah warga.

Alexander juga menampik tudingan PT GKP melakukan pembangkangan terhadap putusan MA. Menurut dia, PT GKP sangat patuh dan menghormati putusan hukum yang berlaku. Berdasar amar putusan MA, katanya, majelis hakim tidak ada sama sekali putusan mengenai menghentikan operasional tambang di Pulau Wawonii.

"Putusan MA adalah meminta Pemerintah Daerah Konawe Kepulauan (Konkep) agar merevisi Perda RTRW Kabupaten Konkep. Oleh karena itu, sekali lagi kami tegaskan bahwa tidak ada dan tidak benar telah terjadi pembangkangan pada putusan MA," katanya.

Alexander juga mengatakan, tudingan penyerobotan lahan warga oleh PT GKP tidaklah benar. Dikatakannya, PT GKP telah mengantongi izin legal dan sah dari pemerintah, termasuk di dalamnya terdapat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP).

Ia menyebut perusahaan juga selalu memenuhi seluruh kewajiban, baik kontribusi melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR). Alexander mengatakan PT GKP juga beritikad baik kepada seluruh warga yang memiliki lahan di area IUP-OP PT GKP dengan memberikan ganti untung tanam tumbuh.

"Sehingga, kami rasa tudingan soal penyerobotan lahan warga ini sangat tidak tepat," ujar Alexander.

"Tuduhan bahwa Harita Group melakukan praktik kejahatan korporasi adalah tuduhan serius yang sangat tidak benar. Grup ini sepenuhnya bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan menghargai sepenuhnya nilai-nilai kemanusiaan, serta nilai-nilai lingkungan di mana korporasi Harita beroperasi. Tuduhan ini dapat mengarah ke pencemaran nama baik. Jadi, lebih baik jangan asal menaruh tuduhan," imbuh Alexander.

SHARE