Penyelundup Kanguru Asal Papua Ditangkap di Ambon
Penulis : Aryo Bhawono
Satwa
Kamis, 25 Mei 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Seorang Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Jayapura, Papua, berinisial MY ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelundupan kanguru. Ia ditangkap di atas KM Dobonsolo pada 15 Mei 2023 lalu.
"MY dijadikan sebagai tersangka setelah diamankan sejak 15 Mei 2023 dalam sebuah kamar di atas KM Dobonsolo bersama barang bukti berupa tujuh ekor kanguru pohon asal Papua,” kata Kapolsek Haruku, Iptu Julkisno Kaisupy, di Ambon, pada Kamis (18/5/2023), seperti dikutip dari Antara.
Penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan MY sebagai tersangka. Sedangkan satu orang lainnya berinisial S, yang merupakan ABK KM Dobonsolo, tidak dijadikan tersangka karena kurang bukti dan hanya dijadikan saksi dalam perkara ini.
MY dijadikan tersangka karena terbukti secara sengaja membawa tujuh satwa endemik khas Papua yang dilindungi UU dan dikenakan pasal 40 ayat 2 serta pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumberdaya Alam Hayati. Ancaman hukumannya selama lima tahun penjara serta membayar denda maksimal Rp100 juta.
Polisi masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap tersangka apakah perbuatan ini sudah dilakukan berulang kali dan berdiri sendiri atau ada sindikatnya.
Saat pemeriksaan, MY mengelak namun akhirnya dia mengakui hanya sebagai pengantar satwa endemik tersebut dan pemiliknya ada bersama dirinya di atas kapal.
"MY yang tertangkap di atas KM Dobonsolo bersama barang bukti tujuh ekor kanguru pohon asal Papua tetapi oknum yang disebut sebagai pemilik barang tidak ditemukan saat penggeledahan," jelas Julkisno.
Kemudian menyangkut laporan awal BKSDA Papua ke BKSDA Maluku kalau satwa endemik yang dilindungi ini ada 20 ekor kanguru pohon ditambah burung kakatua dan nuri.
Namun setelah dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan tujuh ekor kanguru pohon dan polisi sudah berkoordinasi dengan pihak KM Dobonsolo untuk melakukan penggeledahan.
SHARE