Polisi Segel Tambang Ilegal di Kutai Kartanegara

Penulis : Aryo Bhawono

Tambang

Selasa, 23 Mei 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Polisi gerebek tambang batu bara ilegal di Sumbersari-Bukit Biru Kutai Kartanegara pada Sabtu lalu (20/5/2023). Jatam Kaltim mendesak kepolisian untuk menggerebek pelabuhan di Jalan Yos Sudarso, Loa Kulu Kota, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang diduga menjadi pelabuhan batu bara ilegal. 

Penggerebekan ini dilakukan sesaat setelah Tim Mabes Polri bersama Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim dan dua perwakilan masyarakat desa Sumbersari, Dedi dan Legimin, melakukan pengecekan ke lapangan. Mereka menemukan fakta aktivitas tambang batu bara ilegal masih berlangsung di lokasi yang dilaporkan. 

Sebanyak 15 orang diduga pelaku diamankan oleh tim dari Mabes Polri bersama dengan Polsek Loa Kulu di areal aktivitas tambang batu bara di Desa Sumber Sari. Selain itu, ditemukan pula 2 alat berat berupa ekskavator dan 2 tandon solar yang diduga untuk mendukung kegiatan tambang batu bara ilegal. Kawasan itu pun lantas disegel oleh kepolisian. 

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut laporan Jatam Kaltim pada 21 November 2022 lalu. Surat menyebutkan adanya aktivitas pertambangan batu bara ilegal di Desa Sumber Sari dan dugaan pelabuhan batu bara ilegal di Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara. 

Polisi gerebek tambang batu bara ilegal di Sumbersari-Bukit Biru Kutai Kartanegara pada Sabtu lalu (20/5/2023). Foto; Jatam Kaltim

Penambangan batubara ilegal di Sumbersari diduga berlangsung sejak Juli 2022 dan mengakibatkan pencemaran bagian hulu dari Sungai Pela yang selama ini menjadi sumber air pertanian, perikanan, bahkan ekowisata pada Desa Sumbersari dan Bukit Biru. Desa ini merupakan lumbung pangan Kabupaten Kutai Kartanegara dan pusat ekowisata terkenal bagi para pendaki. 

Pengangkutan batubara illegal ini menggunakan jalan umum di Dusun Merangan dan Loa Kulu, menyebabkan kerusakan jalan dan merugikan masyarakat, serta pemerintah setempat. Sayangnya protes dan demonstrasi warga Sumber Sari pada agustus 2022 tidak cepat ditindaklanjuti oleh kepolisian setempat dan pemerintah daerah, sehingga membuat warga bersama Jatam Kaltim harus melaporkannya ke pemerintah pusat. 

Namun penggerebekan hanya sampai di Desa Sumber Sari. Jatam pun mendesak penindakan atas dugaan pelabuhan batu bara ilegal di Jalan Yos Sudarso RT 18, Kecamatan Loa Kulu yang diduga adalah Pelabuhan penerima batubara ilegal, hingga saat ini belum ada penindakan disana. 

Hal lainnya, Jatam Kaltim juga mendesak kepada pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pemulihan ruang hidup atas lingkungan yang telah dirusak akibat aktivitas tambang batu bara ilegal di Desa Sumber Sari serta pengusutan secara tuntas atas pertambangan batu bara ilegal yang ada di Kalimantan Timur yang hingga saat ini menjadi salah satu masalah penting di Kalimantan Timur. 

SHARE