Aktor Intelektual Perambah TN Tesso Nilo Divonis 4 Tahun Penjara
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Hukum
Selasa, 11 April 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Aktor intelektual penebangan pohon di kawasan Taman Nasional (TN) Tesso Nilo, berinisial S (41), divonis hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau. Atas vonis tersebut barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Tamrin dan kawan-kawan.
Penetapan vonis ini bermula dari pengembangan perkara perambah hutan TN Tesso Nilo seluas 60 hektare di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dengan tersangka Tamrin dan kawan-kawan, yang saat ini telah menjadi narapidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pelalawan No. 175/Pid.B/PLH/2022/PN Plw.
Tamrin dkk merupakan para pelaku perambah dan penebang pohon di dalam kawasan TN Tesso Nilo yang ditangkap Tim Operasi Gabungan Pengamanan Hutan TN Tesso Nilo yang dilaksanakan oleh Gakkum KLHK, Balai TN Tesso Nilo dan Korwas PPNS Polda Riau pada 31 Maret 2022 lalu. Berdasarkan fakta persidangan, diketahui S bertindak sebagai pihak yang memerintahkan para terpidana untuk menebang pohon di kawasan TN Tesso Nilo.
Sebelumnya, pada 14 November 2022, tim gabungan Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Korwas PPNS Polda Riau mengamankan S di Pekanbaru. Beberapa hari sebelumnya, S melakukan perlawanan kepada petugas, berupa pemukulan dan perampasan kembali alat berat saat petugas TN Tesso Nilo mencoba menghentikan dan mengamankan S beserta komplotan yang sedang merambah lokasi lain dalam kawasan menggunakan alat berat.
“Penetapan hukuman ini menjadi sinyal baik terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di kawasan TN Tesso Nilo. Selain kasus ini, beberapa hari yang lalu berkas perkara J (47), tersangka penebang hutan TN Tesso Nilo dinyatakan lengkap (P21)," terang Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera.
SHARE