Potensi Kerugian Negara Tambang Ilegal 2022 Capai Rp3,5 Triliun

Penulis : Aryo Bhawono

Tambang

Kamis, 30 Maret 2023

Editor : Raden Ariyo Wicaksono

BETAHITA.ID -  Potensi kerugian negara akibat pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal 2022 meningkat dua kali lipat dibanding tahun 2019. Kementerian ESDM mencatat angka itu mencapai Rp 3,5 triliun. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyebut potensi kerugian negara akibat tambang ilegal mencapai Rp3,5 triliun sepanjang 2022. Angka ini melonjak dua kali lipat dibandingkan tahun 2019 yang mencapai Rp1,6 triliun. 

Ia menekankan tambang ilegal yang beroperasi di wilayah kontrak karya itu perlu ditindak tegas.

"Paling penting lagi adalah dampak kerusakan lingkungannya dan bagaimana kita melakukan reinforcement kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki izin kontrak karya," kata Arifin seperti dikutip dari CNN Indonesia saat acara Sarasehan Sinkronisasi Tata Kelola Pertambangan Mineral Utama Perspektif Politik, Hukum, dan Keamanan di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (21/3).

Tim Gabungan Gakkun KLHK dan instansi terkait menghentikan tambang ilegal di Cagar Alam Mandor, Kabupaten Landak, Kalbar, 27 Agustus 2020. (Humas KLHK)

Ia menyebutkan ada enam dampak utama kegiatan tambang ilegal ini. Pertama, menghambat kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi. Kedua, membahayakan keselamatan, yakni bisa menimbulkan korban jiwa.

Ketiga, berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup. Ada potensi banjir, longsor, hingga mengurangi kesuburan tanah. Keempat, berpotensi menimbulkan gangguan sosial dan keamanan.

Kelima, tambang ilegal bisa merusak hutan bila berada di kawasan hutan. Arifin menaksir biaya pemulihan lingkungan yang harus ditanggung negara bisa mencapai Rp1,5 triliun.

Dan keenam, PETI merugikan pemegang izin pertambangan yang resmi dan sah.

"Tadi disampaikan Pak Menko masih banyak kebocoran potensi pendapatan negara. Progres pembentukan satgas illegal mining sedang berproses, dimulai 15 Februari (2023) lalu koordinasi antara ESDM dengan unsur pimpinan TNI-Polri dan Kejaksaan Agung. Sedang menunggu untuk bisa disampaikan PIC dalam susunan organisasinya," kata Arifin.

Nantinya, satgas tambang ilegal ini akan diberi payung hukum berupa keputusan presiden (keppres). Mulai 29 Maret 2023, pembahasan rancangan keppres sudah dibahas dengan anggota tim satgas. Selain itu, draft rancangan keppres juga telah disiapkan.

SHARE