Penjamin Pembebasan Warga Pakel Banyuwangi Terus Bertambah

Penulis : Aryo Bhawono

Pejuang Lingkungan

Senin, 20 Februari 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Penjamin pembebasan tiga warga Pakell, Banyuwangi, yang ditangkap kepolisian terkait konflik pertanahan dengan PT Bumi Sari. Penjaminan diri ini merupakan upaya untuk melawan dugaan kriminalisasi.

Jaminan pembebasan ini diajukan untuk tiga petani Pakel, yakni Mulyadi, Suwarno, dan Untung ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bersama Polresta Banyuwangi pada Jumat malam (3/2/20222).

Pada Kamis lalu enam kepala desa turut menjadi penjamin untuk pembebasan warga yang ditahan. Keenam kepala tersebut berasal dari Desa Tamansari, Banjar, Licin, Kluncing, Jelun dan Segobang, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. 

Selain itu, tim kuasa hukum tiga warga Pakel itu, Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda), juga mendapat surat jaminan penangguhan dari Konsorsium Pembaruan Agraria, WALHI Nasional, IMPARSIAL dan KontraS Jakarta. Jaminan permohonan penangguhan penahanan ini sebagai bentuk solidaritas, sekaligus membuktikan luasnya dukungan publik untuk kriminalisasi trio Pakel.

Poster kampanye hentikan kriminalisasi masyarakat sipil Indonesia. Foto: LBH Pers

Sebelumnya terdapat 1.000 lebih warga Pakel yang menjaminkan diri, lalu ditambah dari Paguyuban Petani Jawa Timur yang memiliki basis anggota hampir lebih dari 7000 petani, lalu juga jaringan nasional lainnya turut menjaminkan diri. 

Dukungan publik tidak berhenti di situ, sekitar 23.000 lebih masyarakat menandatangani petisi di change.org, mereka meminta pembebasan tiga warga Pakel yang ditahan, serta menghentikan segala kriminalisasi dan meminta Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan konflik agraria di Desa Pakel.

Anggota Tim Hukum Tekad Garuda, Jauhar Kurniawan, menyampaikan bertambahnya dukungan menunjukkan kesadaran warga mendukung upaya kriminalisasi. Menurutnya sejak awal polisi melakukan cacat prosedur, kasus ini sendiri merupakan bagian dari upaya membungkam suara rakyat yang berusaha mencari keadilan. 

“Banyaknya dukungan dari masyarakat untuk penangguhan penahanan trio pakel ini menunjukkan bahwa mereka tidak layak untuk dipenjara. Mereka sedang berjuang untuk untuk keadilan agraria. Polisi seharusnya peka dengan ini dan segera mengeluarkan mereka dari penahanan,” ucap Jauhar Kurniawan dari LBH Surabaya.

Sebelumnya Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas juga mengajukan penjaminan diri ke Polda Jawa Timur untuk membebaskan mereka.

Mulyadi, Suwarno, dan Untung sebelumnya ditangkap oleh pihak kepolisian saat menuju Desa Aliyan untuk menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi. Mulyadi Dkk dikenakan tuduhan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946. Untuk melawan kriminalisasi tersebut, dan sebagai upaya mencari keadilan serta perlindungan terhadap pejuang HAM, pada Senin, 30 Januari 2023, Mulyadi dkk bersama tim hukum menempuh Pra Peradilan di PN Banyuwangi dengan nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Byw.

Direktur Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan, mengungkap ribuan masyarakat Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel juga kerap mengalami kriminalisasi serupa karena mempertahankan tanah mereka yang dikuasai oleh PT Bumi Sari. Padahal banyak warga desa tidak mempunyai lahan, tetapi pemerintah melalui BPN Banyuwangi dengan tanpa pertimbangan dan melihat situasi ketimpangan lahan, menerbitkan sertifikat HGU, sehingga semakin menambah catatan buruk konflik agraria.

“Kami meminta Presiden Jokowi, Kementrian ATR/BPN, POLRI, KOMNAS HAM dan stakeholder terkait untuk memberikan perhatian yang lebih, karena ini bagian dari konflik agraria di mana ada lebih dari 1500 warga di Desa Pakel tidak bertanah, ketimpangan ini yang menjadi dasar perjuangan warga,” ucapnya. 

SHARE